Minggu, 29 November 2015

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi 2016

Tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

Besaran tunjangan sertifikasi guru TPG adalah sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidikan dan juga telah mengikuti Ujian Kompetensi Guru 2015 yang lalu.

Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG disalurkan diberikan melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan.

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi 2016

Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya

Dan juga setelah yang guru bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan manfaat tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru adalah dalam rangka peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Berikut ini beberapa kriteria ketentuan syarat guru menerima tunjangan profesi bagi guru PNS dan Non PNS tahun 2016 yang masih berdasarkan pada ketentuan syarat guru yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  2. Memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki guru yang bersangkutan.
  4. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  5. Sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
  6. Belum pensiun.
  7. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  8. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  9. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 KTSP adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru antara lain bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa :
  • Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
  • Surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya.

Dan lalu mengisi mengentri hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN. Tahun 2016 dana untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru bersumber dari APBN yang ditransfer melalui mekanisme dana transfer daerah.

Jumat, 27 November 2015

Tunjangan Guru Naik Tahun 2016

Tunjangan Profesi Guru TPG 2016 naik karena hal ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN. Kenaikan tunjangan sertifikasi guru 2016 ini berdasarkan data, pada 2016 akan ada 166 ribu guru yang disertifikasi.

Inilah salah satu sebab alasan Tunjangan Guru mengalami kenaikan di tahun 2016 seperti yang dikatakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud) seperti informasi yang dilansir dari Beritasatu.com.

Tunjangan Guru Naik Tahun 2016

Sumarna menerangkan, pada rapat anggaran bersama DPR, ditegaskan bahwa tunjangan profesi untuk tahun 2016 akan naik Rp 3 triliun dari Rp 77 triliun menjadi Rp 80 triliun dengan pembagian Rp 73 transfer ke daerah dan Rp 7 triliun sisanya akan dikelola Kemdikbud yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, alasan adanya kenaikan dana TPG karena berdasarkan data, pada 2016 akan ada 166 ribu guru yang disertifikasi, sehingga membutuhkan tambahan dana. Selain itu ada penambahan jumlah pemilik sertifikasi guru, kenaikan gaji pokok yang mencapai sekitar 5-7 persen.

Syarat kriteria guru menerima tunjangan profesi guru antara lain jam mengajar mencapai 24 jam per minggu, materi pelajaran harus sesuai dengan bidang yang dikuasai guru dan rekening yang digunakan untuk menerima transfer TPG aktif.

Besaran dana uang TPG yang diterima guru dalam waktu tiga bulanan itu sebanyak satu kali gaji pokok yang disalurkan melalui tiga bank yakni BRI, BNI, dan Mandiri.

Ketiga bank ini memiliki cabang di seluruh Indonesia melalui kerja sama yang disahkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ditjen GTK Kemdikbud dengan ketiga bank tersebut selama lima tahun ke depan.

Tunjangan Guru PNS, Guru Tidak Tetap, Guru Honorer Naik 2016


Tunjangan Profesi Guru 2016 akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2015. Berikut informasi terkait dengan kenaikan tunjangan sertifikasi guru 2016 di kota bekasi seperti informasi yang dilansir dari jabarpojoksatu.id

Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di Kota Bekasi. Pasalnya, tahun depan pemerintah Kota Bekasi akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen. Kenaikan tunjangan tersebut berlaku untuk guru PNS maupun TKK.

Kenaikan tunjangan tersebut, menjadi kado terindah di perayaan Hari Guru Nasional, 25 November kemarin. Dengan kenaikan tunjangan tersebut, diharapkan kinerja guru semakin baik ke depan nanti.

Rudi Sabarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan sudah seharusnya para guru tersebut mendapat kenaikan tunjangan. Pemerintah Kota Bekasi sudah mengalokasikan tunjangan tersebut.

"Nanti akan kita pilah keterkaitan PNS, maka akan ada kenaikan dari tunjangan daerah. Nah, kalau TKK (Tenaga Kerja Kontrak), yang akan dinaikkan dari uang transportnya. Seumpama yang awalnya mendapatkan Rp 1 juta maka ditambahkan kenaikannya 50 persen. Begitu juga untuk pengawas,”paparnya.

Lebih jauh Rudi menambahkan, kenaikan besaran tunjangan sertifikasi guru itu akan dianggarkan dari dana APBD 2016. Dengan adanya kenaikan tersebut maka para guru juga harus semangat memberikan pendidikan yang berkualitas agar menciptakan SDM yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Pencairan tunjangan profesi guru jangan lagi dihambat. Serta janji pemerintah akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen harus direalisasikan pada tahun depan agar para guru juga semangat memberikan pendidiikan yang berkualitas.

Berikut ini informasi terkait dengan kenaikan tunjangan guru honorer atau guru non pns 2016 seperti informasi yang dilansir dari Antara.

Tunjungan guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di Kota Malang, Jawa Timur naik dari Rp250 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku untuk guru honorer mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Kenaikan berlaku mulai Januari 2016.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Imam Fauzi mengatakan kenaikkan tunjangan guru honorer telah disetujui. Hanya saja, anggarannya belum disahkan. Namun, dia memastikan akan terealisasi pada tahun depan.

"Anggaran untuk kenaikan tunjangan guru honorer ini sudah disetujui. Harapan kami, kenaikan anggaran untuk pos pendidikan dalam APBD 2016 ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, sebab selama ini tunjangannya sangat minim dibandingkan dengan tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik," ujar Imam.

Dia melanjutkan, kenaikan tunjangan bagi guru non-PNS itu hanya bisa dinikmati oleh 3.900 guru saja. Kriteria penerima ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.

Sementara itu, Kasi Bidang Fungsional Disdik Kota Malang Jianto, mengatakan kriteria syarat guru honorer non pns menerima kenaikan tunjangan guru tersebut antara lain masa kerja atau masa bakti dan usia standar menjadi guru.

Ia mengakui penetapan jumlah penerima tunjangan APBD 2016 itu semata-mata karena keterbatasan anggaran yang dikucurkan untuk Disdik. Terlebih, jumlah guru non-ASN di Kota Malang cukup banyak, sehingga perlu ada seleksi. Sebab, jika anggaran itu diberikan secara merata, dananya tidak cukup.

"Akan tetapi, guru non-ASN yang tidak menerima tunjangan dari APBD dapat tercover dengan dana APBN. Dana APBN itu pun hanya berlaku untuk guru non-ASN yang memiliki masa bakti lebih dari satu tahun," ujarnya.

Selasa, 24 November 2015

Alasan Penyebab Anak TK PAUD Dilarang Belajar Calistung

Dampak pengaruh akibat dan bahaya bila murid PAUD dan murid TK dituntun untuk bisa membaca menulis berhitung Calistung ternyata tidak sedikit jumlahnya.

Pada umumnya orang tua menyekolahkan anak-anaknya ke PAUD ataupun Taman Kanak-kanak tentunya berharap nantinya ketika akan memasuki usia masuk Sekolah Dasar SD sudah mahir dan pandai dalam membaca menulis dan berhitung.

Karena memang tidak sedikit juga SD favorit untuk bisa masuk dan sekolah di SD anak sudah harus bisa membaca menulis dan berhitung sehingga orang tua banyak berharap di TK maupun PAUD (Pendidikan Anak usia Dini) sudah mulai diajarkan tentang calistung.

Alasan Penyebab Anak TK PAUD Dilarang Belajar Calistung

Calistung Tidak Diperbolehkan Dalam Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini


Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, calistung tidak diperbolehkan dalam kurikulum pendidikan anak usia dini. Sebab, idealnya anak-anak murid siswa pada usia PAUD hanya dikenalkan huruf dan angka tanpa harus dipaksa membaca dan berhitung.

"Bukan masalah calistungnya, tapi bagaimana cara mengenalkan membaca dengan memberi stimulasi halus motoriknya," papar Aries Susanti selaku praktisi PAUD seperti yang dilansir dari Tempo terkait dengan pemberitaan "Murid PAUD Dilarang Belajar Calistung"

Aries mengatakan, pada anak usia dini yang notabene berada pada periode emas tumbuh kembang anak sangat penting dikenalkan pada keaksaraan. Karena pada periode emas tersebut otak akan paling banyak menyerap apa yang dilihat dan didengar oleh anak.

"Mengenalkan keaksaraan pada anak adalah dengan mengenalkan aksara yang berhubungan dengan dirinya sendiri terlebih dahulu seperti mengenalkan cara menyebut nama anak sendiri, nama orangtua, saudara dan teman-temannya," jelasnya

Ella Yulaelawati selaku Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUDNI-Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa banyak PAUD yang menerapkan calistung karena tuntutan dari orangtua.

"Seharusnya para guru menyampaikan kepada orangtua bahwa anak usia PAUD tidak seharusnya dibebankan membaca dan berhitung. Membaca dan berhitung seharusnya dimulai pada jenjang SD,"

Kritik terhadap sistem pembelajaran PAUD di beberapa tempat juga pernah disampaikan Ketua UKK Tumbuh Kembang - Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Eddy Fadlyana.

Menurut dia, PAUD itu sangat identik dengan stimulasi, dan stimulasi itu identik dengan bermain. Sehingga apa pun kegiatan yang dilakukan dalam PAUD, kontennya haruslah bermain.

"Pembelajaran pendidikan yang diberikan di PAUD seharusnya hanya sebatas menanamkan nilai dasar, konsep dasar dan ketrampilan dasar untuk mempersiapkan anak-anak masuk taman kanak-kanak,"

Berdasarkan pada aturan hukum yang diatur dalam Permendiknas RI No. 58 TAHUN 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Ada 4 tingkat pencapaian terkait dengan kemampuan calistung bagi anak usia 4-6 tahun, yaitu:
  1. Pura-pura membaca cerita bergambar dalam buku dengan kata-kata sendiri.
  2. Berkomunikasi secara lisan, memiliki perbendaharaan kata, serta mengenal simbol-simbol untuk persiapan membaca, menulis dan berhitung.
  3. Membaca nama sendiri.
  4. Menuliskan nama sendiri.
Baca juga tentang : Bayi baru Lahir Dan Anak-Anak Mempunyai KTP di Tahun 2016

Berdasarkan Permendiknas ini, kemampuan tertinggi yang diharapkan dari anak murid lulusan TK adalah membaca dan menulis namanya sendiri. Inipun cukup nama pendek, sekedar mengenali namanya dan memberi nama lembar kerjanya.

Untuk mendukung aturan ini, Dirjen Dasmen mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1839/C.C2/TU/2009 Perihal : Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar.

Ada 3 hal yang ditekankan dalam surat edaran ini, yaitu antara lain :
  • Pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung secara langsung.
  • Pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun.
  • Setiap sekolah dasar (SD) wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk.

Mengapa pemerintah melarang pengajaran calistung secara langsung? Apa ruginya anak belajar calistung? Bukankah hal ini membantunya menguasai pelajaran SD? Bukankah makin terpakai otak, makin meningkat kecerdasannya?

Secara ringkas, pertanyaan-pertanyaan di atas telah dijawab oleh Direktur PAUD Kemdikbud, Sudjarwo Singowijoyo. Seperti informasi yang lansir dari SuaraIslam dengan judul pemberitaan "Bahaya Lho Ngajarin Calistung Pada Anak PAUD"

Beliau mengatakan bahwa :
  • Memaksa anak usia di bawah lima tahun (balita) menguasai calistung dapat menyebabkan si anak terkena 'Mental Hectic’, yaitu anak menjadi pemberontak.
  • Penyakit itu akan merasuki anak di saat kelas 2 atau 3 Sekolah Dasar (SD).

Memaksakan anak menguasai calistung pada usia dini justru akan merusak kecerdasan mentalnya. Ia mungkin tampak jenius secara kognitif, namun fungsi otak lainnya akan terganggu.

Otak manusia tidak hanya berfungsi untuk mengolah informasi kognitif, namun juga nalar dan karakter (akhlaq). Apabila kemampuan nalar dan akhlaq rendah, maka kemanusiaan akan jatuh pada titik nadir.

Apakah anak usia dini sama sekali dilarang belajar calistung? Belajar calistung secara tidak langsung diperbolehkan. Contohnya adalah :
  1. Melihat ibunya menghitung gelas untuk menjamu tamu.
  2. Melihat kakaknya menikmati membaca buku.
  3. Menghitung jumlah anggota dalam sebuah permainan kelompok.
Mengajarkan anak-anak berhitung masih diperbolehkan, asalkan disampaikan dengan cara yang menyenangkan dan disukai anak. Misalnya dengan menjejer beberapa gambar hewan peliharaan sambil menyebutkan jumlahnya, atau mengenalkan warna-warna dasar.

Daripada sekadar kemampuan calistung, yang terpenting sebetulnya adalah kemampuan dia bersosialisasi, berinteraksi, dan menjadi semakin mandiri. Bagaimana pendapat sahabat-sahabat tentang hal ini...???

Jumat, 20 November 2015

Hari AIDS Sedunia 1 Desember

Peringatan hari AIDS sedunia tanggal 1 Desember adalah merupakan bagian dari kampanye cara pencegahan dan penularan HIV AIDS yang merupakan penyakit yang belum ada obatnya sampai sekarang ini.

Sejarah HIV AIDS sebenarnya telah ada sejak 1981 di Amerika. Ketika itu, walaupun asal-usul HIV terletak di Afrika, AS yang pertama kali menyadarkan publik kalau ada penyakit baru yang muncul di antara sejumlah kecil pria gay (penyuka sesama jenis).

Ide Hari AIDS Sedunia pun muncul adalah ketika dua petugas informasi publik untuk program penanganan AIDS secara global (sekarang UNAIDS) di WHO, James Bunn dan Thomas Netter menggagas pentingnya hari kesadaran AIDS pada 1987.

Hari AIDS Sedunia  1 Desember

Hari AIDS Sedunia pertama kali dicetuskan pada Agustus 1987 oleh James W. Bunn dan Thomas Netter, dua pejabat informasi masyarakat untuk Program AIDS Global di Organisasi Kesehatan Sedunia di Geneva, Swiss. Bunn dan Netter menyampaikan ide mereka kepada Dr. Jonathan Mann, Direktur Program AIDS Global (kini dikenal sebagai UNAIDS).

Dr. Mann menyukai konsepnya, menyetujuinya, dan sepakat dengan rekomendasi bahwa peringatan pertama Hari AIDS Sedunia akan diselenggarakan pada 1 Desember 1988. Bunn menyarankan tanggal 1 Desember untuk memastikan liputan oleh media berita barat, sesuatu yang diyakininya sangat penting untuk keberhasilan Hari AIDS Sedunia (HAS)seperti dilansir dari sumber wikipedia.

Tema Makna Arti Hari Aids Sedunia 1 Desember 2015


Peringatan hari aids sedunia tanggal 1 Desember 2015 akan jatuh pada hari Selasa. Mengingat kembali akan tema HAS 1 Desember 2015 satu tahun yang lalu adalah Cegah dan lindungi diri, keluarga dan masyarakat dari HIV-AIDS dalam rangka perlindungan HAM yang berisikan antara lain :
  1. Pencegahan penularan baru HIV dan AIDS terhadap diri, keluarga dan masyarakat.
  2. Perlindungan HAM bagi ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) dari stigma dan diskriminasi melalui lingkungan yang kondusif dengan optimalisasi Komunikasi Informasi Edukasi.
  3. Peningkatan Program Penanggulangan HIV&AIDS secara Komprehensif dan Berkesinambungan
Peringatan Hari Aids Sedunia (HAS) dapat menjadi pelecut kembali tekad dan semangat semua kalangan untuk menanggulangi penularan HIV/AIDS di keluarga dan masyarakat.

Yang perlu mendapat perhatian antara lain perlunya mendorong pemerintah untuk melakukan advokasi terhadap diversifikasi hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba sebagai sarana mengurangi overcrowded Lapas/Rutan.

Pemerintah juga perlu mendukung alokasi dana yang memadai guna mewujudkan program pengendalian HIV-AIDS yang komprehensif di lingkungan Lapas/Rutan.

Penyebab Tanda Gejala Penularan Pencegahan HIV AIDS


Penyebab timbulnya penyakit AIDS belum dapat dijelaskan sepenuhnya secara medis. Tidak semua orang yang terinfeksi virus HIV ini terjangkit penyakit AIDS menunjukkan bahwa ada faktor-faktor lain yang berperan di sini.

Penggunaan alkohol dan obat bius, kurang gizi, tingkat stress yang tinggi dan adanya penyakit lain terutama penyakit yang ditularkan melalui alat kelamin merupakan faktor-faktor yang mungkin berperan.

Penyakit AIDS disebabkan oleh virus HIV yang menyerang sel-sel Limfosit (sel T helper) yang berfungsi melindungi tubuh terhadap terjadinya infeksi sehingga daya tahan tubuh penderita berkurang dan mudah terinfeksi oleh berbagai penyakit.

HIV atau Human Immunodeficiency Virus adalah virus yang menyerang dan merusak kekebalan tubuh pada manusia sehingga tubuh tidak bisa melawan infeksi – infeksi yang masuk ke tubuh.

Acquired Immune Deficiency Syndrome atau yang lebih dikenal dengan dengan AIDS adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yaitu : H = Human (manusia), I = Immuno deficiency (berkurangnya kekebalan), V = Virus.

Penyebaran HIV

HIV tidak menular semudah itu ke orang lain. Virus ini tidak menyebar melalui udara seperti virus batuk dan flu. HIV hidup di dalam darah dan beberapa cairan tubuh. Tapi cairan seperti air liur, keringat, atau urin tidak bisa menularkan virus ke orang lain. Ini dikarenakan kandungan virus di cairan tersebut tidak cukup banyak.

Cairan tubuh yang bisa menularkan HIV ke dalam tubuh orang lain adalah diantaranya :
HIV tidak tertular dari ciuman, air ludah, gigitan, bersin, berbagi perlengkapan mandi, handuk atau peralatan makan, memakai toilet atau kolam renang yang sama, digigit binatang atau serangga seperti nyamuk.

Cara virus hiv aids bisa memasuki ke dalam aliran darah dalam tubuh manusia adalah melalui perantara media antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Melalui luka terbuka di kulit.
  2. Melalui dinding tipis pada mulut dan mata.
  3. Melalui dinding tipis di dalam anus atau alat kelamin. Ini adalah bagian dari cara penyebaran virus hiv aids melalui ibu kepada bayi anaknya.
  4. Melalui suntikan langsung ke pembuluh darah memakai jarum atau suntikan yang terinfeksi.
  5. Melalui hubungan seks
Penyebab Tanda Gejala Penularan Pencegahan HIV AIDS

Orang Yang Beresiko Tertular Terinfeksi HIV

Semua orang berisiko terinfeksi HIV, tanpa mengenal batasan usia. Tapi terdapat beberapa kelompok orang yang lebih berisiko terinfeksi HIV.

Ada beberapa manusia orang yang mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit HIV AIDS diantaranya yaitu :
  1. Orang-orang yang memakai narkotika narkoba suntik. Baca juga : Bahaya Narkoba Narkotika Bagi Kesehatan
  2. Orang membuat tato atau tindik.
  3. Orang yang melakukan hubungan seks tanpa kondom baik sesama jenis kelamin, maupun heteroseksual.
  4. Orang yang tinggal atau sering bepergian ke daerah-daerah dengan angka HIV tinggi, misalnya Afrika, Eropa Timur, Asia dan Amerika bagian selatan.
  5. Orang yang melakukan transfusi darah di daerah dengan angka HIV tinggi.
  6. Orang yang terkena infeksi penyakit seksual lain.
  7. Orang yang melakukan hubungan seks dengan pemakai narkotika suntik.

Tanda Gejala HIV AIDS


Infeksi HIV muncul dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah serokonversi. Tahap kedua adalah masa ketika tidak ada gejala yang muncul. Dan tahap yang ketiga adalah infeksi HIV berubah menjadi AIDS. Berikut informasi yang dilansir dari AlaDokter.com.

Tahap Pertama

Orang yang terinfeksi virus HIV akan menderita sakit mirip seperti flu. Setelah ini, HIV tidak menyebabkan gejala apa pun selama beberapa tahun. Gejala seperti flu ini akan muncul beberapa minggu setelah terinfeksi. Ini sering disebut sebagai serokonversi.

Diperkirakan sekitar 8 dari 10 orang yang terinfeksi HIV mengalami ini. Gejala yang paling umum terjadi adalah sebagai berikut :
  • Tenggorokan sakit.
  • Demam.
  • Muncul ruam di tubuh, biasanya tidak gatal.
  • Pembengkakan noda limfa.
  • Penurunan berat badan.
  • Diare.
  • Kelelahan.
  • Nyeri persendian.
  • Nyeri otot.

Gejala-gejala di atas bisa bertahan hingga satu bulan. Ini adalah pertanda sistem kekebalan tubuh sedang melawan virus. Tapi gejala tersebut bisa disebabkan oleh penyakit selain HIV. Kondisi ini tidak semata-mata karena terinfeksi HIV.

Lakukan pemeriksaan tes HIV jika merasa berisiko terinfeksi atau ketika muncul gejala yang disebutkan di atas. Tapi perlu diingat, tidak semua orang mengalami gejala sama seperti yang disebutkan di atas. Jika merasa telah melakukan sesuatu yang membuat berisiko terinfeksi, kunjungi klinik atau rumah sakit terdekat untuk menjalani tes HIV AIDS.

Tahap Kedua

Setelah gejala awal menghilang, biasanya HIV tidak menimbulkan gejala lebih lanjut selama bertahun-tahun (masa jendela). Ini adalah tahapan ketika infeksi HIV berlangsung tanpa munculnya gejala. Virus yang ada terus menyebar dan merusak sistem kekebalan tubuh.

Pada tahapan ini, Anda akan merasa sehat dan tidak ada masalah. Kita mungkin tidak menyadari sudah mengidap HIV, tapi kita bisa menularkan infeksi ini pada orang lain. Lama tahapan ini bisa berjalan sekitar 10 tahun atau bahkan bisa lebih.

Tahap Ketiga atau Tahap Terakhir Infeksi HIV

Jika tidak ditangani, HIV akan melemahkan kemampuan tubuh dalam melawan infeksi. Dengan kondisi ini, Anda akan lebih mudah terserang penyakit serius.

Tahap akhir ini lebih dikenal sebagai AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Berikut ini adalah gejala yang muncul pada infeksi HIV tahap terakhir antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Noda limfa atau kelenjar getah bening membengkak pada bagian leher dan pangkal paha.
  2. Demam yang berlangsung lebih dari 10 hari.
  3. Merasa kelelahan hampir pada tiap saat.
  4. Berkeringat di malam hari.
  5. Berat badan turun tanpa diketahui penyebabnya.
  6. Bintik-bintik ungu yang tidak hilang pada kulit.
  7. Sesak napas.
  8. Diare yang parah dan berkelanjutan.
  9. Infeksi jamur pada mulut, tenggorokan atau vagina.
  10. Mudah memar atau berdarah tanpa sebab.
Risiko terkena penyakit yang mematikan akan meningkat pada tahap ini. Misalnya kanker, TB, dan pneumonia. Tapi meski ini penyakit mematikan, pengobatan HIV tetap bisa dilakukan. Penanganan lebih dini bisa membantu meningkatkan kesehatan.

Pencegahan Penularan Penyakit HIV AIDS

Pencegahan Penularan Penyakit HIV AIDS

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan dalam mencegah penyakit HIV AIDS ini. Langkah-langkah cara kiat tips pencegahan HIV AIDS yang bisa dilakukan adalah dengan cara :

Setia terhadap pasangan kita (pasangan suami istri).

Jangan sampai kita melakukan seks bebas. Karena selain hal tersebut dilarang agama dan termasuk perbuatan dosa besar, dampak negatif dari seks bebas salah satunya adalah penyebaran penyakit ini yang dari tahun ke tahun jumlah penderitanya semakin meningkat. Fenomena gunung es juga menggambarkan bahwa banyak penderita AIDS yang tidak terdeteksi.

Bagi para tenaga kesehatan yang berhubungan erat dengan pasien, maka kewaspadaan ekstra harus tetap dilakukan.

Karena penularan penyakit HIV AIDS adalah melalui perantara produk darah dan cairan tubuh, maka harus dilakukan dengan cara Kewaspadaan Universal (Universal Precaution).

Kewaspadaan Universal adalah panduan mengenai pengendalian infeksi yang dikembangkan untuk melindungi para pekerja di bidang kesehatan dan para pasiennya sehingga dapat terhindar dari berbagai penyakit yang disebarkan melalui darah dan cairan tubuh tertentu.

Bisa dilakukan dengan cara hand hygiene, melakukan desinfeksi instrumen kerja dan peralatan yang terkontaminasi, cara penanganan dan pembuangan barang-barang tajam dengan benar.

Cara mencegah penularan HIV AIDS juga bisa dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
  • Dengan tidak melakukan hubungan seksual diluar nikah.
  • Hindari hubungan seksual dengan tuna susila, jangan melakukan hubungan seksual anogenital, menggunakan kondom saat sedang melakukan hubungan seksual.
  • Hindari transfusi darah yang tidak jelas sumber asalnya.
  • Gunakan alat-alat medis dan nonmedis yang terjamin steril.

Semoga dengan memaknai peringatan hari aids sedunia 1 Desember 2015 ini kita akan semakin peduli dengan penyebaran penyakit seksual berbahaya ini dengan melakukan berbagai macam jenis cara kiat mencegah akan penularan penyebaran hiv aids itu sendiri baik pada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia tercinta ini.

Dan juga jangan melupakan akan untuk selalu menjalankan Tips Kiat Cara Hidup Sehat sehingga terhindar dari penyakit yang mematikan semacam ini.

Diambil dari berbagai macam sumber.

Kamis, 19 November 2015

Tanda Ciri Bahaya Jajanan Anak Tidak Sehat

Mengenali tanda-tanda dan ciri serta bahaya jajanan anak sekolah yang tidak sehat kepada kesehatan anak sekolah harus menjadi perhatian para orang tua dalam rangka menjaga kesehatan anak kita sendiri.

Untuk itu mengerti dan memahami dan juga mengenal akan tanda ciri jenis macam jajanan makanan sehat untuk anak sekolah dan juga ciri-ciri makanan jajanan yang berbahaya bagi kesehatan anak sekolah juga merupakan hal yang tidak boleh diabaikan oleh orang tua.

Tanda Ciri Jajanan Anak Tidak Sehat

Karena memang baik disadari atau tidak oleh para orang tua bahwa masih banyak anak tetap jajan sembarangan meski telah dibawakan bekal oleh orangtua atau ada jajanan di kantin sekolah. Padahal, jajanan di luar sekolah belum terjamin keamanan dan kebersihannya pula.

Bahaya Makanan Jajanan Tidak Sehat


Jajanan makanan anak sekolah seringkali ditemukan menggunakan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya (BTP). Kandungan tersebut dari mulai formalin, boraks, pewarna tekstil, hingga bakteri makanan.

Zat tersebut dapat mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, kanker kandung kemih dan gangguan hati. Sedangkan formalin, biasa disusupi ke makanan agar menjadi lebih keras atau kenyal.

Kadang, makanan berformalin berbau menyengat. Padahal, formalin dipakai untuk mengawetkan mayat, membunuh kuman, perekat kayu lapis dan sebagai desinfektan. Contoh makanan yang berpotensi disusupi zat ini misalnya bakso, tahu, dan mi.

Zat berbahaya lainnya adalah boraks. Makanan yang disusupi zat berbahaya ini biasanya agar menjadi sangat kenyal, renyah, dan getir di lidah. Ini biasa disusupi pada makanan seperti ketupat, cone es, bakso dan lain-lain

Boraks juga dapat mengakibatkan gatal kulit. Sementara untuk jangka menengah bisa mengakibatkan gangguan syaraf. Untuk jangka panjang, dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal dan organ tubuh lainnya.

Dampak pengaruh akibat makanan jajanan anak sekolah yang tidak sehat adalah bahwa anak usia sekolah rentan mengalami berbagai masalah kesehatan. Salah satu contoh yang sering terjadi di Indonesia, adalah masalah kesehatan akibat makanan.

Akibat dari konsumsi jajanan yang tidak sehat, anak-anak bisa mengalami gangguan kesehatan seperti pusing, mual, muntah, diare, susah buang air besar, hingga berdampak pada gangguan konsentrasi di sekolah.

Adapun ciri-ciri jajanan tidak sehat seperti yang terdapat di dalam buku edukasi gizi Gerakan Nusantara adalah warna makanan terlalu mencolok, rasanya sangat tajam, misalnya sangat gurih dan ada rasa pahit.

Dari sisi kebersihan, makanan disimpan di tempat terbuka, berdebu, dan banyak lalat. Makanan juga hanya dibungkus dengan kertas bekas atau koran bekas. Sementara bentuknya bisa sangat kenyal, keras, gosong, dan berbau kurang enak.

Jajanan Sehat Untuk Anak


Tips cara memilih jajanan sehat bagi anak-anak sekolah kita memang perlu untuk diketahui dan dipahami dengan baik oleh para orang tua. Karena memang pada jaman sekarang ini jajanan kurang sehat dan berbahaya bagi kesehatan anak juga banyak beredar baik itu disadari maupun tidak oleh kita semuanya.

Dan makanan serta jajanan yang mengandung bahan kimia dan berbahaya bila dikonsumsi dalam waktu yang lama dan terus menerus akan bisa menimbulkan berbagai macam jenis penyakit di kemudian harinya nanti.

Jajanan yang terbebas dari bahan kimiawi dan berbahaya memang mempunyai ciri kriteria tertentu. Seperti contohnya warna jajanan yang tidak terlalu mencolok. Karena pada umumnya makanan yang berwarna mencolok ditambahi dengan zat pewarna makanan yang bukan untuk makanan.

Berikut tanda ciri makanan jajanan sehat untuk anak antara lain adalah sebagai berikut : jajanan sehat itu tidak tercemar, tidak rusak secara fisik, dan aman dari bahaya kimia.

Adapun kriteria makanan sehat antara lain yaitu aman dari bahaya fisik, seperti bebas dari debu, pasir, rambut, dan kuku. Kriteria kedua yaitu, aman dari bahan kimia.

Contohnya adalah tidak menggunakan bahan pengawet, pewarna, maupun penyedap rasa yang berlebihan atau tidak sesuai dosis yang dianjurkan. Kemudian, makanan juga disimpan ditempat yang bersih, tidak berbau, dan kemasannya tidak rusak.

Untuk itulah cara mencegah bahaya jajanan anak sekolah juga perlu untuk menjadi perhatian bagi para orang tua.
Beri bekal dari rumah, pagi itu diberikan sarapan sebelum berangkat ke sekolah.

Dan diberitahu supaya anak-anak harus memilih jajanan yang aman, jadi tidak beli makanan jajanan yang warnanya mencolok.

Rabu, 18 November 2015

Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus

Penghapusan tunjangan sertifikasi guru TPG adalah merupakan rencana dari Pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.

TPG dihapus maka para guru akan melakukan demo besar-besaran ke Jakarta bila memang hal ini benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dikatakan oleh Sulistiyo selaku Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia seperti dilansir dari Republika.

Tunjangan Profesi Guru Dihapus

"Saya mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami di Jakarta," katanya di Purbalingga, dilansir republika.co.id.

Dia mengaku, dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, dia menyebutkan, selain UU ASN yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus, tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum," katanya.

Tidak Lulus UKG TPG Dihapus Dan Diberi Pelatihan


Hasil UKG 2015 akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di mana nantinya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru UKG 2015 bila hasilnya kurang atau buruk maka hal ini akan menyebabkan TPG dihapus atau pun dikurangi.

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ini bertujuan dan dilakukan dalam rangka pemetaan untuk memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

Terkait dengan informasi pemberitaan mengenai hasil UKG buruk tunjangan profesi guru akan dihapus berikut adalah pernyataan dari Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya seperti informasi yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com yang membenarkan bila UKG mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik guru yang bersangkutan.

Walaupun demikian, Ikhsan tidak bisa memastikan apakah Tunjangan Profesi Guru Pendidik Sertifikasi Guru Itu Dihapus atau hanya berpengaruh terhadap jumlah TPP yang diterima guru.

"Kita mengikuti pemerintah pusat dan provinsi. Kalau pusat bilang gitu ya dilakoni. Yang diputuskan pemerintah harus kita patuhi," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi.

"Untuk guru yang sudah punya sertifikasi bisa digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan kemampuan. Selain itu, guru juga bisa memiliki kesempatan untuk memiliki sertifikasi dan hak tambahan berupa TPP bagi guru yang belum bersertifikasi,” tambah dia.

Sementara itu terkait dengan informasi pemberitaan UKG tidak lulus maka guru akan diberi pelatihan dan bila berulang kali tidak lulus menjalani Uji Kompetensi Guru maka akan digantikan dengan tugas lain atau pun berhenti mengajar.

Berikut pernyataan dari Dra Selvia Van Gobel selaku Kepala Dinas Pendidikan kebudayaan pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Bolsel seperti informasi yang dilansir dari manadopstonline.com.

Dikatakannya, bagi para guru yang tidak lulus akan mengikuti pelatihan. “Bagi para guru yang tidak lulus akan diberikan pelatihan.

Setelah itu, kembali diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG berikutnya,” tegasnya yang didampingi Kabid Dikdas, Rante Hatani MPd.

Ditambahkan Gobel, jika berulang kali tidak lulus maka guru tersebut dialihkan ke tugas lainnya atau berhenti mengajar.

"Jika sudah tidak bisa lagi mengajar, maka guru tersebut akan ditempatkan ke instansi pemerintahan lainnya," kata Gobel

Tunjangan Profesi Guru Diganti Tunjangan Kinerja


Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja guru setelah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar alasan penyebab penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

"Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa Besaran Gaji Dan Tunjangan PNS tergantung pada kinerja.

"Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,”

ujarnya, seperti dilansir dan dikutip dari koran-sindo.com

Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada tahun 2015 ini. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). "Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru," ujarnya.

Kita tunggu pengumuman kepastian ada tidaknya penghapusan tunjangan sertifikasi guru ini di tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya dari pemerintah.

Rabu, 11 November 2015

Bayi Anak Akan Mempunyai KTP Mulai Tahun 2016

Mulai 2016 bayi baru lahir dan anak-anak usia 0-17 tahun akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan salah satu program pemerintah khususnya adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anak baru lahir di Indonesia bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas. Pemberian itu juga untuk memenuhi hak anak sebagai warga negara.

"Anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP di tahun 2016" Demikian dikatakan oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti dilansir dari republika.

Bayi Anak Akan Mempunyai KTP Mulai Tahun 2016

Tujuan Manfaat KTP Anak


Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri.

Diantara manfaat tujuan KTP anak antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
  2. Untuk mendaftar sekolah.
  3. Untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
  4. Untuk mendaftar BPJS.
  5. Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.
Kebijakan memberi KTP bagi anak itu sendiri akan mulai diterapkan pada 2016. Yakni pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran. Dan ini adalah merupakan bagian dari cara syarat ketentuan untuk membuat KTP anak.

Lalu, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak yang baru lahir memiliki KTP.

KTP anak ini juga dinamakan dengan KIA (Kartu Identitas Anak)

Kartu Identitas Anak bisa memudahkan anak dalam mengurus berbagai keperluan seperti, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Selama ini kata Zudan, keperluan administrasi anak sering terkendala lantaran anak harus terlebih dahulu menggunakan KTP orang tuanya.

"Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Ia mengatakan selama ini dokumen yang biasa dipakai yakni akte kelahiran untuk keperluan anak dinilai kurang efektif, mengingat dokumen tersebut tak mencantumkan alamat sang anak. Berbeda dengan KIA yang juga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain,"

Gambar KTP Untuk Anak-Anak

KTP khusus anak ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2016 depan, tapi khusus kota atau kabupaten dengan capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen. Kemudian satu tahun berikutnya yaitu pada 2017 diharapkan semua anak yang berkewarganegaraan Indonesia telah memiliki KTP di seluruh Nusantara.

Berikut daftar kota / kabupaten yang akan diberlakukan KTP anak mulai 2016 antara lain adalah sebagai berikut  :
  1. Kabupaten Blora (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 90.09%).
  2. Kabupaten Temanggung (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 87.95%).
  3. Kota Magelang (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 86.64%).
  4. Kabupaten Bantul (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 76.83%).
  5. Kota Kediri (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 80.07%).
  6. Kota Pasuruan (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 78.93%).
  7. Kota Mojokerto (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 78.67%).
  8. Kota Blitar (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 76.83%).

Cara Pembuatan KTP Anak


Teknis tata cara untuk membuat Kartu Tanda Penduduk bayi anak ini memang belum resmi disampaikan oleh Pemerintah dan Instansi terkait dalam hal ini.

Termasuk juga dalam bentuk, model, desain, gambar KTP anak seperti apa juga belum dirinci secara jelas. Hanya saja bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun, baru wajib perekaman (e-KTP)," Zudan selanjutnya.

KTP anak berbentuk seperti KTP lama. Di dalamnya berisi data NIK, nama anak, alamat, nama orang tua, dan identitas lainnya.

Sebagian masyarakat juga menyambut positif rencana pembuatan KTP untuk bayi baru lahir, terutama untuk mempermudah proses pendaftaran layanan BPJS yang kini sudah bisa mendaftarkan bayi baru lahir. Akan tetapi tidak sedikit pula yang menanggapi negatif tentang hal tersebut.

Senin, 09 November 2015

Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS

Cara cek mengetahui gaji pensiun dan tunjangan hari tua PNS di taspen maka waktu sekarang para Pegawai Negeri Sipil bisa mengetahui berapa estimasi perkiraan dana pensiun yang diterima PNS ketika telah masuk usia pensiun.

Program Pensiun PNS merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut seperti resmi dilansir dari laman website taspen di www.taspen.com antara lain adalah sebagai berikut :

Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS

PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
  1. Penerima Pensiun Pejabat Negara.
  2. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
  3. Penerima Tunjangan Veteran.
  4. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989.
Tujuan manfaat uang pensiun dan tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil adalah untuk :
  • Memberikan jaminan hari tua bagi para pegawai negeri atau peserta taspen pada saat mencapai umur usia pensiun.
  • Dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri peserta taspen setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.
PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Program Tabungan Hari Tua (THT)

Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT) antara lain adalah sebagai berikut :
  1. PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam).
  2. Pejabat Negara.
  3. Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.
Berikut ini langkah cara cek estimasi gaji pensiun pns dan juga tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil yaitu :
  • Mengunjungi online alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
  • Setelah itu sahabat semuanya akan mendapatkan tampilan lanman website portal seperti tercantum dalam gambar diatas.
  • Untuk mengetahui Estimasi Hak Pensiun THT, silahkan sahabat-sahabat login dengan memasukan NIP Lama/Baru yang terdiri dari angka 9 digit.
  • Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul.
Setelah sahabat-sahabat memasukkan data dan login dengan menggunakan NIP Lama atau NIP baru akan akan menghasilkan berapa besaran dana pensiun PNS yang akan diterima nantinya dan hasil estimasi ini hanya sampai saat ini.

Bila ingin mengetahui keseluruhan pembayaran dana pensiun maka tinggal dikalikan dengan jumlah usia umur pensiun nantinya. Dan kurang lebih akan muncul seperti gambaran contoh berikut ini :

Estimasi Dana Pensiun Tunjangan Hari Tua PNS

Estimasi ini dihitung berdasarkan pangkat dan besaran Gaji Pokok PNS pada data saat ini, Nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung gaji pokok terakhir saat pengajuan klaim pensiun(Pensiun/Meninggal/Keluar).

Jumat, 06 November 2015

Daftar UMP Di Indonesia Dan UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi Di Indonesia Tahun 2016 beserta daftar UMK Jateng, Jabar, Dan Jatim 2016 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memang banyak menjadi sorotan masyarakat pekerja buruh di Indonesia.

Upah buruh 2016 baik itu yang sedang dalam perencanaan maupun di dalam penetapan UMP UMK UMR tahun 2016 ini memang sedikit banyak menimbulkan pro dan kotra baik di kalangan pengusaha terlebih dai kalangan pekerja buruh di Indonesia.

Kenaikan upah tahun 2016 dan juga besaran kenaikan upah minimum provinsi upah minimum kota kabupaten di tahun ini adalah berdasarkan pada PP Nomor 78 tahun 2015 seperti tersebut diatas.

Daftar UMP Di Indonesia Dan UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Yang mana isi point penting yang ada di dalam PP 78 2015 tersebut dan juga pemberlakuan PP Pengupahan, maka mulai 2016 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.

Tetapi besaran kenaikan ump umk adalah dengan memakai formula penghitungan baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi kabupaten kota itu sendiri.

Maksud tujuan pemberlakukan penetapan daftar UMK UMP berdasarkan isi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah dalam rangka untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerja bisa mendapatkan upah di atas batas minimum yang ditetapkan.

Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016


Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun.

Besaran kenaikan upah buruh pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan UMP 2015. Seperti informasi yang dilansir dari bisnis.liputan6.com belum lama.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Ada yang berbeda antara UMP 2016 dengan UMP pada tahun sebelumnya, dimana setiap provinsi wajib menentukan UMP terlebih dahulu sebelum menentukan besaran UMK. Sehingga UMP UMK provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta tetap diharuskan menentukan UMP terlebih dahulu.

Upah Minimum Provinsi Di Indonesia Tahun 2016

Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2016 ini yaitu
  • UMP Aceh tahun 2016 Rp 2.118.500 atau naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Tengah 2016 sebesar Rp 2.057.558 meningkat naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Barat 2016 sebesar Rp 1.615.000.
  • UMP Kalimantan Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.085.000 meningkat dari dari UMP Tahun 2015 Rp. 1.870.000.
  • Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2016 Rp 2.085.000 atau meningkat naik dari sebelumnya Rp 1.870.000 Tahun 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Jambi 2016 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2015 Rp 1.502.300.
  • UMP Sulawesi Tenggara 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015.
  • UMP Sulawesi Tengah 2016 adalah sebesar 1.670.000 meningkat naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015.
  • UMP Sulawesi Utara 2016 adalah sebesar Rp 2.400.000 meningkat naik sebesar Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2016 adalah sebesar 1.864.000 meningkat naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.230.000 meningkat naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Timur 2016 adalah sebesar Rp 2.161.253 meningkat naik sebesar Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015.
  • UMP DKI Jakarta 2016 adalah sebesar 3.100.000 meningkat naik naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015.
  • UMP Jawa Barat 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.312.355.
  • UMP Banten 2016 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
  • UMP Sumatera Barat 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik dari sebelumnya Rp. 1.615.000 tahun 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
  • UMP Bangka Belitung 2016 adalah sebesar Rp 2.340.000 atau naik sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 2.100.000.
  • UMP Papua Barat 2016 adalah sebesar 2.180.000 meningkat naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015.
  • UMP Papua 2016 adalah sebesar Rp Rp.2.450.770 meningkat naik dari 2.193.000 pada 2015.
  • UMP Bengkulu 2016 adalah sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 1.500.000.
  • UMP NTB Nusa Tenggara Barat 2016 adalah sebesar 1.482.950 meningkat naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015.
  • UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 maningkat naik sebesar Rp. 1.954.000 pada 2015.
  • UMP Riau 2016 adalah sebesar Rp. 2.095.000 dari Rp 1.878.000 pada 2015.
  • UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 meningkat naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015.
  • UMP Sumatera Utara 2016 Rp 1.811.875 meningkat naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Bali 2016 adalah sebesar Rp 1.621.172 di tahun 2015.
  • UMP Maluku 2016 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
  • UMP Maluku Utara 2016 adalah sebesar 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2015 sebesar sebelumnya Rp. 1.577.617.
  • UMP Gorontalo 2016 adalah sebesar Rp 1.875.000 atau meningkat naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015.

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Barat 2016


Daftar lengkap update Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2016 belum resmi diumumkan oleh Pemerintah daerah terkait.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada 1 November 2015 lalu, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 1,3 juta. UMP Jawa Barat 2016 itu mengacu pada besaran UMK terendah, yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1,1 juta per bulan.

Penetapan UMP Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1244-Bangsos/2015 tanggal 1 November 2015 lalu.

Formula penghitungan UMP Jawa Barat juga mengacu pada PP Nomor 78 tentang Pengupahan dengan kenaikan 11,5 persen. Angka 11,5 persen itu didasarkan pada akumulasi inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 4,67 persen.

Berikut ini adalah daftar UMK Jabar tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015 :
  1. UMK Kabupaten Garut 2016 adalah Rp 1.421.625 dari tahun sebelumnya tahun 2015 yaitu Rp.1.250.000.
  2. UMK Kabupaten Tasikmalaya 2016 adalah Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya tahun 2015 Rp. 1.435.000.
  3. UMK Kota Tasikmalaya 2016 Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.450.000.
  4. UMK Kabupaten Ciamis 2016 adalah Rp 1.363.319 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.131.862.
  5. UMK Kota Banjar 2016 adalah Rp 1.327.965 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.168.000.
  6. UMK Kabupaten Pangandaran 2016 adalah Rp 1.324.620 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.165.000.
  7. UMK Kabupaten Majalengka 2016 Rp 1.409.360 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.245.000.
  8. UMK Kota Cirebon 2016 adalah sebesar Rp 1.608.945 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp.1.415.000.
  9. UMK Kabupaten Cirebon 2016 Rp 1.592.220 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.400.000.
  10. UMK Kabupaten Indramayu 2016 Rp 1.665.810 dari tahun sebelumnya Rp. 1.465.000.
  11. UMK Kabupaten Kuningan 2016 Rp 1.364.760 naik dari tahun sebelumnya Rp.1.206.000.
  12. UMK Kota Bandung 2016 Rp 2.626.940 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.310.00.
  13. UMK Kabupaten Bandung 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.195.
  14. UMK Kabupaten Bandung Barat 2016 Rp 2.280.175 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.004.637.
  15. UMK Kabupaten Sumedang 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.195.
  16. UMK Kabupaten Purwakarta 2016 Rp 2.927.990 .
  17. UMK Kota Cimahi 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.200.
  18. UMK Kota Depok 2016 Rp 3.046.180 dari tahun sebelumnya 2015 Rp.2.705.000.
  19. UMK Kabupaten Bogor 2016 Rp 2.960.325 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.590.000.
  20. UMK Kota Bogor 2016 Rp 3.022.765 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.658.155.
  21. UMK Kabupaten Sukabumi 2016 Rp 1.834.175 naik dari tahun sebelumnya Rp. 1.940.000.
  22. UMK Kota Sukabumi 2016 Rp 1.834.175 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.572.000.
  23. UMK Kabupaten Cianjur 2016 adalah sebesar 1.837.520 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.600.000.
  24. UMK Kota Bekasi 2016 Rp 3.261.375 naik dari tahun sebelumnya Rp. 2.954.031.
  25. UMK Kabupaten Bekasi 2016 sebesar Rp 3.200.000 naik sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.840.000.
  26. UMK Kabupaten Karawang 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.957.450.
  27. UMK Kabupaten Purwakarta 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.600.000.
  28. UMK Kabupaten Subang 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.900.000.
UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Tengah 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015


Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Karena memang secara resmi Pemerintah telah menetapkan Rencana Peraturan Pemerintah menjadi PP Pengupahan di tahun 2015-2016 ini. Dan Pemerintah Pusat telah memastikan berlakunya PP Pengupahan tersebut di tahun 2016.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

"UMK di Kota Semarang sebesar Rp 1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.000," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang

Diakuinya, akan ada perbedaan besaran kenaikan upah jika dilakukan penghitungan dengan formula lama dan baru. Jika hanya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, persentase kenaikan 11,53 persen.

Sementara, sesuai usulan UMK 33 kabupaten/kota di Jateng yang telah diserahkan kepada gubernur, persentase kenaikan bervariasi, 6%-15%. Selain Batang dan Pekalongan yang belum menyerahkan, usulan UMK di 13 kabupaten/ kota sesuai KHL, 14 kabupaten/kota kurang dari KHL, dan tujuh kabupaten/ kota naik kurang dari 10 persen.

Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.

Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.

"Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016 itu adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.

Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Seperti dilansir dari AntaraNews.

UMK Jawa Tengah Tahun 2016

Berikut daftar lengkap update UMK Jawa Tengah 35 kabupaten/kota tahun 2016 yang telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan juga pemerintah daerah kota kabupaten maka ini adalah masih berdasarkan pada upah minimum kota kabupaten di jawa tengah yang baru diupdate yaitu :
  1. Upah Minimum Kota Semarang 2016 adalah Rp Rp 1.909.236 dari sebelumnya tahun 2015 Rp 1.685.000.
  2. Upah Minimum Kabupaten Demak 2016 adalah sebesar Rp 1.711.000 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.535.000.
  3. Upah Minimum Kabupaten Kendal 2016 adalah sebesar Rp 1.834.600 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.383.450.
  4. Upah Minimum Kabupaten Semarang 2016 adalah sebesar Rp 1.610.000 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.419.000.
  5. Upah Minimum Kota Salatiga 2016 adalah sebesar Rp 1.475.139 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.287.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Grobogan 2016 adalah sebesar Rp 1.369.669 dari tahun sebelumnya Rp 1.160.000.
  7. Upah Minimum Kabupaten Blora 2016 adalah sebesar Rp 1.328.500 dari tahun sebelumnya Rp 1.180.000.
  8. Upah Minimum Kabupaten Kudus 2016 adalah sebesar Rp 1.608.200 dari tahun sebelumnya Rp 1.380.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Jepara 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Pati 2016 adalah sebesar Rp 1.312.150 dari tahun sebelumnya Rp 1.176.500.
  11. Upah Minimum Kabupaten Rembang 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.120.000.
  12. Upah Minimum Kabupaten Boyolali 2016 adalah sebesar Rp 1.403.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.197.800.
  13. Upah Minimum Kota Surakarta Solo 2016 adalah sebesar Rp 1.418.218 dari tahun sebelumnya Rp 1.222.400.
  14. Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo 2016 adalah sebesar Rp 1.396.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.223.000.
  15. Upah Minimum Kabupaten Sragen 2016 adalah sebesar Rp 1.314.166 dari tahun sebelumnya Rp 1.105.000.
  16. Upah Minimum Kabupaten Karanganyar 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnyaRp 1.226.000.
  17. Upah Minimum Kabupaten Wonogiri 2016 adalah sebesar Rp 1.293.962 dari tahun sebelumnya Rp 1.101.000.
  18. Upah Minimum Kabupaten Klaten 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.170.000.
  19. Upah Minimum Kota Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.341.000,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.211.000.
  20. Upah Minimum Kabupaten Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.410.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.255.000.
  21. Upah Minimum Kabupaten Purworejo 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.165.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2016 adalah sebesar Rp 1.313.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.178.000.
  23. Upah Minimum Kabupaten Wonosobo 2016 adalah sebesar 1.300.490,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.166.000
  24. Upah Minimum Kabupaten Kebumen 2016 adalah sebesar Rp 1.324.600 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.157.500
  25. Upah Minimum Kabupaten Banyumas 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.100.000
  26. Upah Minimum Kabupaten Cilacap 2016 : Untuk Wilayah Kota Rp Rp 1.600.608. Wilayah Timur Rp 1.490.000 dan Wilayah Barat Rp 1.483.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara 2016 adalah sebesar Rp 1.265.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.112.500.
  28. Upah Minimum Kabupaten Purbalingga 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.101.600.
  29. Upah Minimum Kabupaten Batang 2016 adalah sebesar Rp 1.467.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.000.
  30. Upah Minimum Kota Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.500.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.291.000.
  31. Upah Minimum Kabupaten Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.400.463 dari tahun sebelumnya Rp 1.271.000.
  32. Upah Minimum Kabupaten Pemalang 2016 adalah sebesar Rp 1.325.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.193.400.
  33. Upah Minimum Kota Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.385.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.206.000.
  34. Upah Minimum Kabupaten Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.373.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.155.000.
  35. Upah Minimum Kabupaten Brebes 2016 adalah sebesar Rp 1.310.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.166.550.
Daftar Upah Minimum 35 Kabupaten Kota Di Jawa Timur 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015

Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Daftar Upah Minimum 35 Kabupaten Kota Di Jawa Timur 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Berikut daftar lengkap update UMK Jawa Timur tahun 2016 yang resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim seperti dilansir dari Kompas yaitu :
  1. UMK 2016 Kota Surabaya Rp 3.045.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.710.000
  2. Upah Minimum Kabupaten Gresik 2016 adalah sebesar Rp 3.042.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.707.500.
  3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2016 adalah sebesar Rp 3.040.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.705.000.
  4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 3.037.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.700.000.
  5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 3.030.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.695.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.962.000.
  7. Upah Minimum Kota Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.882.250.
  8. Upah Minimum Kota Batu 2016 adalah sebesar Rp 2.026.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.817.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Jombang 2016 adalah sebesar Rp 1.924.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.725.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Tuban 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.500.
  11. Upah Minimum Kota Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.000.
  12. Upah Minimum Kabupaten Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.736.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.556.800.
  13. Upah Minimum Kabupaten Jember 2016 adalah sebesar Rp 1.629.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.460.500.
  14. Upah Minimum Kota Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  15. Upah Minimum Kota Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  16. Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi 2016 adalah sebesar Rp 1.599.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.426.000.
  17. Upah Minimum Kabupaten Lamongan adalah sebesar Rp 1.573.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.410.000.
  18. Upah Minimum Kota Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.494.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.339.750.
  19. Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro 2016 adalah sebesar Rp 1.462.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.311.000.
  20. Upah Minimum Kabupaten Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.305.250.
  21. Upah Minimum Kabupaten Lumajang 2016 adalah sebesar Rp 1.456.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.288.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.273.050.
  23. Upah Minimum Kabupaten Bondowoso 2016 adalah sebesar Rp 1.417.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.750.
  24. Upah Minimum Kabupaten Bangkalan 2016 adalah sebesar Rp 1.414.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.267.300.
  25. Upah Minimum Kabupaten Nganjuk 2016 adalah sebesar Rp 1.411.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.265.000.
  26. Upah Minimum Kabupaten Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.405.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.260.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2016 adalah Rp 1.398.000 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.253.500.
  28. Upah Minimum Kota Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  29. Upah Minimum Kota Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  30. Upah Minimum Kabupaten Sampang 2016 adalah sebesar Rp 1.387.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.243.200.
  31. Upah Minimum Kabupaten Situbondo 2016 adalah sebesar Rp 1.374.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.231.650.
  32. Upah Minimum Kabupaten Pamekasan 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.209.900.
  33. Upah Minimum Kabupaten Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.340.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.201.750.
  34. Upah Minimum Kabupaten Ngawi 2016 adalah sebesar Rp 1.334.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.196.000.
  35. Upah Minimum Kabupaten Ponorogo 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  36. Upah Minimum Kabupaten Pacitan 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  37. Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  38. Uaph Minimum Kabupaten Magetan 2016 Rp adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya 1.150.000.
Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Yogyakarta 2016

Ada lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY ini, yakni Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Dan menurut hasil penetapan UMK, semua kabupaten/kota ini mengalami kenaikan UMK.

Beberapa hari lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, telah menandatangani besaran UMK 2016 ini. Kabar baiknya adalah nilai UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan dan UMK Kota Jogja memiliki nilai UMK tertinggi dibanding kabupaten lain di Provinsi Yogyakarta.

Dalam penetapan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi yogyakarta menggunakan patokan UMK bukan UMP. Karena menurut Sultan, jika nanti penetapan menggunakan UMP maka akan diambilkan dari UKM terkecil dan itu akan membuat pekerja serta buruh merugi.

Adapun penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah disesuaikan dengan kondisi nyata ekonomi masing-masing kabupaten dan kota.

Berikut Daftar Kenaikan UMK Yogyakarta Tahun 2016 yaitu :
  • Upah Minimum Kota Jogja 2016 adalah sebesar Rp 1.452.400,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.302.500,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Sleman 2016 adalah sebesar Rp 1.338.000,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.200.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Bantul 2016 adalah sebesar Rp 1.297.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.163.800,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo 2016 adalah sebesar Rp 1.268.870,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.138.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul 2016 adalah sebesar Rp 1.235.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.108.249,00.
Penetapan ini pun tidak diputuskan secara sepihak saja, tapi sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pengusaha di Wilayah Yogyakarta. Sehingga nantinya tidak akan ada permasalahan yang muncul terkait penetapan UMK ini.

Selasa, 03 November 2015

Pemerintah Batal Angkat Honorer K2 Menjadi CPNS 2016

Pengangkatan ribuan tenaga honorer kategori 2 menjadi cpns tahun 2016 dibatalkan oleh Pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi selaku MenPAN-RB seperti dilansir dari media jpnn.com.

Penyebab alasan pengangkatan honorer K2 menjadi cpns 2016 ditunda batal oleh karena anggaran dalam rangka penerimaan seleksi rekrutmen pendaftaran cpns dari honorer K2 tidak ada.

Dan hal ini juga yang menyebabkan moratorium penerimaan CPNS diperpanjang sampai tahun 2016 dari sebelumnya berlakunya moratorium CPNS hanya sampai tahun 2015.

Pemerintah Batal Angkat Honorer K2 Menjadi CPNS 2016

Keputusan pembatalan rencana pemerintah untuk mengangkat 430 ribu honorer K2 yang sempat dijanjikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi disebabkan karena pemerintah tak punya dana untuk mengangkat sekitar 430 ribu honorer K2.

"Anggaran pengangkatan honorer K2 tidak ada. Karena beban negara sangat besar, apalagi harus membayar gaji PNS yang 4,5 juta orang,"

Dia menambahkan, pemerintah sudah meminta anggaran tambahan Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 16 miliar bakal digunakan untuk penyelesaian honorer K2. Sayangnya, anggaran itu ternyata tidak ada

Baca informasi terkait dengan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Tenaga Pendidik Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Diangkat CPNS 2016.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan mekanisme syarat kriteria pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2) menjadi cpns berdasarkan mekanisme perangkingan. Perangkingan ini dilihat dari hasil testing serta skor passing gradenya saat mengikuti tes.

Berikut pernyataan dari Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait dengan informasi pemberitaan informasi honorer K2 diangkat menjadi cpns mulai 2016 berdasar pada hasil rangking passing grade ujian CPNS dan verifikasi validasi data honorer K2.

"Karena 2016 ini sudah dimulai proses testing perangkingan (sesuai passing grade), siapa-siapa honorer K2 yang duluan diangkat, kami membutuhkan anggaran lebih banyak,"

Tidak Ada Seleksi Rekrutmen Pendaftaran CPNS Tahun 2016


Sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ‎Yuddy Chrisnandi berubah lagi terkait rencana penerimaan CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) dan jalur umum di tahun 2016.

Setelah sebelumnya berjanji mengangkat honorer K2 dan membuka formasi untuk pelamar umum pada 2016, kini pernyataannya berbeda total. Dia menyatakan tahun depan tidak ada penerimaan CPNS.

"Tahun 2016 tetap diberlakukan moratorium CPNS, baik dari honorer K2 maupun pelamar umum," kata Menteri Yuddy kepada pers di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Kebijakan moratorium cpns 2016, menurut Yuddy, untuk menjaga keuangan negara yang saat ini mengalami penurunan pendapatan. Turunnya pendapatan negara sangat berpengaruh kepada program pemerintah termasuk KemenPAN-RB dalam penambahan SDM aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS).

Moratorium Penerimaan CPNS 2016


Kabar buruk bagi seluruh tenaga honorer dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) serta peminat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk formasi umum pada tahun 2016 mendatang.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi melanggar janji yang telah ia ikrarkan sendiri dengan memutuskan tetap memperpanjang moratorium baik CPNS jalur umum, pengangkatan eks honorer dan Bidan PTT Diangkat CPNS 2016 atau tahun depan.

"Tahun ini hingga 2016 masih moratorium. Baik honorer, Bidan PTT dan formasi CPNS jalur umum," kata Yuddy di KemenPAN RB, Jakarta, .

Menteri Yuddy menambahkan, pembatalan pengangkatan Honorer, Bidan PTT dan penerimaan jalur CPNS umum disebabkan pemerintah tak menganggarkan dana untuk memproses itu semua. "Tak ada anggaran sehingga dimoratorium," tandasnya seperti dilansir dari jawapos dengan judul pemberitaan buruk Honorer K2 bidan PTT dan cpns formasi umum juga kena moratorium CPNS.

Sehingga dengan demikian kemungkinan besar pembatalan pengangkatan honorer K2, honorer K2 Kesehatan, tenaga teknis, tenaga honorer k2 guru menjadi CPNS 2016 akan juga menjadi kenyataan. Kita tunggu bersama bagaimana reaksi seluruh honorer kategori II yang dibatalkan menjadi pns dan juga reaksi pemerintah terkait dengan hal ini.

Minggu, 01 November 2015

Tanda Ciri Orang Pengikut Syiah

Cara mengenali ciri-ciri dan tanda orang pengikut syiah di Indonesia perlu diketahui dan dipahami mengingat bahwa ajaran yang bukan Islam tersebut semakin bertambah di Indonesia.

Kebanyakan para pengikut penganut kelompok ajaran Syiah di Indonesia banyak terdapat di jawa barat, sulawesi selatan, dan di kota-kota besar di Indonesia contohnya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Pasuruan, Madura dan sebagian di kota-kota kecil lainnya.

Tanda Ciri Orang Pengikut Syiah

Jumlah penganut syi'ah di Indonesia diperkirakan 5 juta orang. Tetapi seperti informasi yang dilansir dari website arrahmah.com bahwa Jalaluddin Rakhmat sebagai Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) mengatakan pengikut syiah berjumlah 2,5 juta orang.

Kebanyakan penganut dan pengikut Syi'ah melakukan taqiyah. Taqiyah adalah kondisi luar seseorang dengan yang ada di dalam batinnya tidaklah sama. Memang taqiyah juga dikenal di kalangan Ahlus Sunnah.

Hanya saja menurut Ahlus Sunnah, taqiyah digunakan untuk menghindarkan diri dari musuh-musuh Islam alias orang kafir atau ketika perang maupun kondisi yang sangat membahayakan orang Islam.

Dan juga dampak bahaya pengaruh buruk syiah terhadap agama Islam salah satunya adalah akan merusak Agama Islam Dan Menyesatkan Kaum muslimin. Karena memang demikianlah pemikiran Syiah dengan segala keanehan dan kesesatannya terus didakwahkan.

Dan juga disebarkan dengan segala sarana yang mereka miliki untuk mengumpulkan sebanyak mungkin orang yang akan mengikutinya dan semakin banyak orang yang meninggalkan agama Islam yang shahih dengan segala propokasi para ulama mereka yang selalu berusaha memperbanyak jumlah pengikut mereka.

Berikut ini beberapa ciri-ciri orang yang menganut ajaran syiah yang harus kita waspadai dan berhati-hati dengannya seperti yang diungkapkan oleh Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi di Majalah Islam Internasional Qiblati antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Menggunakan memakai songkok hitam dengan bentuk tertentu. Tidak seperti songkok yang dikenal umumnya masyarakat Indonesia, songkok mereka seperti songkok orang Arab hanya saja warnanya hitam.
  2. Pengikut Syiah jarang shalat jama’ah karena mereka tidak mengakui shalat lima waktu, tapi yang mereka yakini hanya tiga waktu saja dalam sehari semalam dalam melakukan ibadah sholat.
  3. Orang Syiah juga tidak akan mengakhiri shalatnya dengan mengucapkan salam yang dikenal kaum Muslimin, tetapi dengan memukul kedua pahanya beberapa kali.
  4. Cara berwudhu syiah aneh. Karena memang bila diperhatikan caranya berwudhu maka kita akan dapati bahwa wudhunya sangat aneh, tidak seperti yang dikenal kaum Muslimin.
  5. Penganut Syi’ah banyak-banyak mengingat Ahlul Bait seperti halnya Ali, Fathimah, Hasan dan Husain radhiyallahu anhum.
  6. Mayoritas pengikut Syi’ah selalu membawa At-Turbah Al-Husainiyah yaitu batu/tanah dari Karbala yang digunakan menempatkan kening ketika sujud bila mereka shalat tidak didekat orang lain.
  7. Syiah tidak menunjukkan penghormatan kepada Abu Bakar, Umar, Utsman, mayoritas sahabat dan Ummahatul Mukminin radhiyallahu anhum.
  8. Kita tidak akan mendapati seorang penganut Syi’ah memegang dan membaca Al-Qur’an kecuali jarang sekali, itu pun sebagai bentuk taqiyyah (kamuflase), karena Al-Qur’an yang benar menurut mereka yaitu al-Qur’an yang berada di tangan al-Mahdi yang ditunggu kedatangannya.
  9. Pada bulan Ramadhan penganut Syi’ah tidak langsung Berbuka Puasa setelah Adzan maghrib karena dalam hal ini Syi’ah berkeyakinan seperti Yahudi yaitu berbuka puasa jika bintang-bintang sudah nampak di langit, dengan kata lain mereka berbuka bila benar-benar sudah masuk waktu malam. (mereka juga tidak shalat tarwih bersama kaum Muslimin, karena menganggapnya sebagai bid’ah).
  10. Orang Syiah tidak berpuasa pada hari Asyura, dia hanya menampilkan kesedihan di hari tersebut.
  11. Mereka berusaha sekuat tenaga untuk menanam dan menimbulkan fitnah antara jamaah salaf dengan jamaah lain, sementara itu mereka mengklaim tidak ada perselisihan antara mereka dengan jamaah lain selain salaf. Ini tentu tidak benar.
  12. Tanda ciri wanita perempuan pengikut syiah diantaranya adalah bersedia, bahkan senang untuk nikah mut'ah. Mut’ah adalah kawin kontrak untuk jangka waktu tertentu baik dalam hitungan hari, bulan ataupun tahun..
  13. Pada beberapa acara keagamaan, selain mengenakan pakaian hitam-hitam, wanita Syiah juga memakai ikat kepala bertuliskan syiar Syiah. Sepintas, tulisan itu tampak biasa tetapi ternyata memiliki makna seruan doa. Misalnya: Ya Ali, Ya Husain, Ya Fatimah.
Ciri-ciri mereka sangat banyak. Selain yang kami sebutkan di atas masih banyak ciri-ciri lainnya, sehingga tidak mungkin bagi kita untuk menjelaskan semuanya di sini.

Namun cara yang paling praktis ialah dengan memperhatikan raut wajah. Wajah mereka merah padam jika kita mencela Khomeini dan Sistani, tapi bila kita menghujat Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dan Hafshah, atau sahabat-sahabat lainnya radhiyallahu anhum tidak ada sedikitpun tanda-tanda kegundahan di wajahnya.

Sumber : Arrahmah.Com.