Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi Di Indonesia Tahun 2016 beserta daftar
UMK Jateng, Jabar, Dan Jatim 2016 berdasarkan pada
Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memang banyak menjadi sorotan masyarakat pekerja buruh di Indonesia.
Upah buruh 2016 baik itu yang sedang dalam perencanaan maupun di dalam
penetapan UMP UMK UMR tahun 2016 ini memang sedikit banyak menimbulkan pro dan kotra baik di kalangan pengusaha terlebih dai kalangan pekerja buruh di Indonesia.
Kenaikan upah tahun 2016 dan juga besaran kenaikan upah minimum provinsi upah minimum kota kabupaten di tahun ini adalah berdasarkan pada PP Nomor 78 tahun 2015 seperti tersebut diatas.
Yang mana isi point penting yang ada di dalam PP 78 2015 tersebut dan juga pemberlakuan PP Pengupahan, maka mulai 2016 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.
Tetapi besaran kenaikan ump umk adalah dengan memakai formula penghitungan baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi kabupaten kota itu sendiri.
Maksud tujuan pemberlakukan penetapan daftar UMK UMP berdasarkan
isi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah dalam rangka untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerja bisa mendapatkan upah di atas batas minimum yang ditetapkan.
Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016
Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun.
Besaran kenaikan upah buruh pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan UMP 2015. Seperti informasi yang dilansir dari bisnis.liputan6.com belum lama.
Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.
Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Ada yang berbeda antara UMP 2016 dengan UMP pada tahun sebelumnya, dimana setiap provinsi wajib menentukan UMP terlebih dahulu sebelum menentukan besaran UMK. Sehingga
UMP UMK provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta tetap diharuskan menentukan UMP terlebih dahulu.
Berikut ini adalah
besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2016 ini yaitu
- UMP Aceh tahun 2016 Rp 2.118.500 atau naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015.
- UMP Kalimantan Tengah 2016 sebesar Rp 2.057.558 meningkat naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015.
- UMP Kalimantan Barat 2016 sebesar Rp 1.615.000.
- UMP Kalimantan Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.085.000 meningkat dari dari UMP Tahun 2015 Rp. 1.870.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2016 Rp 2.085.000 atau meningkat naik dari sebelumnya Rp 1.870.000 Tahun 2015.
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2016 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2015 Rp 1.502.300.
- UMP Sulawesi Tenggara 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015.
- UMP Sulawesi Tengah 2016 adalah sebesar 1.670.000 meningkat naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015.
- UMP Sulawesi Utara 2016 adalah sebesar Rp 2.400.000 meningkat naik sebesar Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2016 adalah sebesar 1.864.000 meningkat naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.230.000 meningkat naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015.
- UMP Kalimantan Timur 2016 adalah sebesar Rp 2.161.253 meningkat naik sebesar Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015.
- UMP DKI Jakarta 2016 adalah sebesar 3.100.000 meningkat naik naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015.
- UMP Jawa Barat 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.312.355.
- UMP Banten 2016 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- UMP Sumatera Barat 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik dari sebelumnya Rp. 1.615.000 tahun 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- UMP Bangka Belitung 2016 adalah sebesar Rp 2.340.000 atau naik sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 2.100.000.
- UMP Papua Barat 2016 adalah sebesar 2.180.000 meningkat naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015.
- UMP Papua 2016 adalah sebesar Rp Rp.2.450.770 meningkat naik dari 2.193.000 pada 2015.
- UMP Bengkulu 2016 adalah sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 1.500.000.
- UMP NTB Nusa Tenggara Barat 2016 adalah sebesar 1.482.950 meningkat naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015.
- UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 maningkat naik sebesar Rp. 1.954.000 pada 2015.
- UMP Riau 2016 adalah sebesar Rp. 2.095.000 dari Rp 1.878.000 pada 2015.
- UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 meningkat naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015.
- UMP Sumatera Utara 2016 Rp 1.811.875 meningkat naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2016 adalah sebesar Rp 1.621.172 di tahun 2015.
- UMP Maluku 2016 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- UMP Maluku Utara 2016 adalah sebesar 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2015 sebesar sebelumnya Rp. 1.577.617.
- UMP Gorontalo 2016 adalah sebesar Rp 1.875.000 atau meningkat naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015.
Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Barat 2016
Daftar lengkap update Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2016 belum resmi diumumkan oleh Pemerintah daerah terkait.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada 1 November 2015 lalu, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 1,3 juta. UMP Jawa Barat 2016 itu mengacu pada besaran UMK terendah, yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1,1 juta per bulan.
Penetapan UMP Jawa Barat tertuang dalam
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1244-Bangsos/2015 tanggal 1 November 2015 lalu.
Formula penghitungan UMP Jawa Barat juga mengacu pada PP Nomor 78 tentang Pengupahan dengan kenaikan 11,5 persen. Angka 11,5 persen itu didasarkan pada akumulasi inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 4,67 persen.
Berikut ini adalah daftar UMK Jabar tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015 :
- UMK Kabupaten Garut 2016 adalah Rp 1.421.625 dari tahun sebelumnya tahun 2015 yaitu Rp.1.250.000.
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2016 adalah Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya tahun 2015 Rp. 1.435.000.
- UMK Kota Tasikmalaya 2016 Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.450.000.
- UMK Kabupaten Ciamis 2016 adalah Rp 1.363.319 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.131.862.
- UMK Kota Banjar 2016 adalah Rp 1.327.965 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.168.000.
- UMK Kabupaten Pangandaran 2016 adalah Rp 1.324.620 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.165.000.
- UMK Kabupaten Majalengka 2016 Rp 1.409.360 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.245.000.
- UMK Kota Cirebon 2016 adalah sebesar Rp 1.608.945 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp.1.415.000.
- UMK Kabupaten Cirebon 2016 Rp 1.592.220 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.400.000.
- UMK Kabupaten Indramayu 2016 Rp 1.665.810 dari tahun sebelumnya Rp. 1.465.000.
- UMK Kabupaten Kuningan 2016 Rp 1.364.760 naik dari tahun sebelumnya Rp.1.206.000.
- UMK Kota Bandung 2016 Rp 2.626.940 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.310.00.
- UMK Kabupaten Bandung 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.195.
- UMK Kabupaten Bandung Barat 2016 Rp 2.280.175 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.004.637.
- UMK Kabupaten Sumedang 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.195.
- UMK Kabupaten Purwakarta 2016 Rp 2.927.990 .
- UMK Kota Cimahi 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.200.
- UMK Kota Depok 2016 Rp 3.046.180 dari tahun sebelumnya 2015 Rp.2.705.000.
- UMK Kabupaten Bogor 2016 Rp 2.960.325 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.590.000.
- UMK Kota Bogor 2016 Rp 3.022.765 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.658.155.
- UMK Kabupaten Sukabumi 2016 Rp 1.834.175 naik dari tahun sebelumnya Rp. 1.940.000.
- UMK Kota Sukabumi 2016 Rp 1.834.175 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.572.000.
- UMK Kabupaten Cianjur 2016 adalah sebesar 1.837.520 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.600.000.
- UMK Kota Bekasi 2016 Rp 3.261.375 naik dari tahun sebelumnya Rp. 2.954.031.
- UMK Kabupaten Bekasi 2016 sebesar Rp 3.200.000 naik sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.840.000.
- UMK Kabupaten Karawang 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.957.450.
- UMK Kabupaten Purwakarta 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.600.000.
- UMK Kabupaten Subang 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.900.000.
Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Tengah 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015
Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Karena memang secara resmi Pemerintah telah menetapkan Rencana Peraturan Pemerintah menjadi PP Pengupahan di tahun 2015-2016 ini. Dan Pemerintah Pusat telah memastikan berlakunya PP Pengupahan tersebut di tahun 2016.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.
"UMK di Kota Semarang sebesar Rp 1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.000," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang
Diakuinya, akan ada perbedaan besaran kenaikan upah jika dilakukan penghitungan dengan formula lama dan baru. Jika hanya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, persentase kenaikan 11,53 persen.
Sementara, sesuai usulan UMK 33 kabupaten/kota di Jateng yang telah diserahkan kepada gubernur, persentase kenaikan bervariasi, 6%-15%. Selain Batang dan Pekalongan yang belum menyerahkan, usulan UMK di 13 kabupaten/ kota sesuai KHL, 14 kabupaten/kota kurang dari KHL, dan tujuh kabupaten/ kota naik kurang dari 10 persen.
Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.
Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.
"Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya," ujarnya.
Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016 itu adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.
Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Seperti dilansir dari
AntaraNews.
Berikut
daftar lengkap update UMK Jawa Tengah 35 kabupaten/kota tahun 2016 yang telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan juga pemerintah daerah kota kabupaten maka ini adalah masih berdasarkan pada
upah minimum kota kabupaten di jawa tengah yang baru diupdate yaitu :
- Upah Minimum Kota Semarang 2016 adalah Rp Rp 1.909.236 dari sebelumnya tahun 2015 Rp 1.685.000.
- Upah Minimum Kabupaten Demak 2016 adalah sebesar Rp 1.711.000 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.535.000.
- Upah Minimum Kabupaten Kendal 2016 adalah sebesar Rp 1.834.600 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.383.450.
- Upah Minimum Kabupaten Semarang 2016 adalah sebesar Rp 1.610.000 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.419.000.
- Upah Minimum Kota Salatiga 2016 adalah sebesar Rp 1.475.139 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.287.000.
- Upah Minimum Kabupaten Grobogan 2016 adalah sebesar Rp 1.369.669 dari tahun sebelumnya Rp 1.160.000.
- Upah Minimum Kabupaten Blora 2016 adalah sebesar Rp 1.328.500 dari tahun sebelumnya Rp 1.180.000.
- Upah Minimum Kabupaten Kudus 2016 adalah sebesar Rp 1.608.200 dari tahun sebelumnya Rp 1.380.000.
- Upah Minimum Kabupaten Jepara 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
- Upah Minimum Kabupaten Pati 2016 adalah sebesar Rp 1.312.150 dari tahun sebelumnya Rp 1.176.500.
- Upah Minimum Kabupaten Rembang 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.120.000.
- Upah Minimum Kabupaten Boyolali 2016 adalah sebesar Rp 1.403.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.197.800.
- Upah Minimum Kota Surakarta Solo 2016 adalah sebesar Rp 1.418.218 dari tahun sebelumnya Rp 1.222.400.
- Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo 2016 adalah sebesar Rp 1.396.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.223.000.
- Upah Minimum Kabupaten Sragen 2016 adalah sebesar Rp 1.314.166 dari tahun sebelumnya Rp 1.105.000.
- Upah Minimum Kabupaten Karanganyar 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnyaRp 1.226.000.
- Upah Minimum Kabupaten Wonogiri 2016 adalah sebesar Rp 1.293.962 dari tahun sebelumnya Rp 1.101.000.
- Upah Minimum Kabupaten Klaten 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.170.000.
- Upah Minimum Kota Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.341.000,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.211.000.
- Upah Minimum Kabupaten Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.410.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.255.000.
- Upah Minimum Kabupaten Purworejo 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.165.000.
- Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2016 adalah sebesar Rp 1.313.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.178.000.
- Upah Minimum Kabupaten Wonosobo 2016 adalah sebesar 1.300.490,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.166.000
- Upah Minimum Kabupaten Kebumen 2016 adalah sebesar Rp 1.324.600 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.157.500
- Upah Minimum Kabupaten Banyumas 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.100.000
- Upah Minimum Kabupaten Cilacap 2016 : Untuk Wilayah Kota Rp Rp 1.600.608. Wilayah Timur Rp 1.490.000 dan Wilayah Barat Rp 1.483.000.
- Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara 2016 adalah sebesar Rp 1.265.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.112.500.
- Upah Minimum Kabupaten Purbalingga 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.101.600.
- Upah Minimum Kabupaten Batang 2016 adalah sebesar Rp 1.467.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.000.
- Upah Minimum Kota Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.500.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.291.000.
- Upah Minimum Kabupaten Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.400.463 dari tahun sebelumnya Rp 1.271.000.
- Upah Minimum Kabupaten Pemalang 2016 adalah sebesar Rp 1.325.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.193.400.
- Upah Minimum Kota Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.385.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.206.000.
- Upah Minimum Kabupaten Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.373.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.155.000.
- Upah Minimum Kabupaten Brebes 2016 adalah sebesar Rp 1.310.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.166.550.
Daftar Upah Minimum 35 Kabupaten Kota Di Jawa Timur 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015
Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.
UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.
Berikut
daftar lengkap update UMK Jawa Timur tahun 2016 yang resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim seperti dilansir dari
Kompas yaitu :
- UMK 2016 Kota Surabaya Rp 3.045.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.710.000
- Upah Minimum Kabupaten Gresik 2016 adalah sebesar Rp 3.042.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.707.500.
- Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2016 adalah sebesar Rp 3.040.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.705.000.
- Upah Minimum Kabupaten Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 3.037.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.700.000.
- Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 3.030.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.695.000.
- Upah Minimum Kabupaten Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.962.000.
- Upah Minimum Kota Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.882.250.
- Upah Minimum Kota Batu 2016 adalah sebesar Rp 2.026.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.817.000.
- Upah Minimum Kabupaten Jombang 2016 adalah sebesar Rp 1.924.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.725.000.
- Upah Minimum Kabupaten Tuban 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.500.
- Upah Minimum Kota Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.000.
- Upah Minimum Kabupaten Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.736.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.556.800.
- Upah Minimum Kabupaten Jember 2016 adalah sebesar Rp 1.629.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.460.500.
- Upah Minimum Kota Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
- Upah Minimum Kota Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
- Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi 2016 adalah sebesar Rp 1.599.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.426.000.
- Upah Minimum Kabupaten Lamongan adalah sebesar Rp 1.573.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.410.000.
- Upah Minimum Kota Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.494.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.339.750.
- Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro 2016 adalah sebesar Rp 1.462.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.311.000.
- Upah Minimum Kabupaten Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.305.250.
- Upah Minimum Kabupaten Lumajang 2016 adalah sebesar Rp 1.456.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.288.000.
- Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.273.050.
- Upah Minimum Kabupaten Bondowoso 2016 adalah sebesar Rp 1.417.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.750.
- Upah Minimum Kabupaten Bangkalan 2016 adalah sebesar Rp 1.414.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.267.300.
- Upah Minimum Kabupaten Nganjuk 2016 adalah sebesar Rp 1.411.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.265.000.
- Upah Minimum Kabupaten Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.405.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.260.000.
- Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2016 adalah Rp 1.398.000 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.253.500.
- Upah Minimum Kota Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Kota Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Kabupaten Sampang 2016 adalah sebesar Rp 1.387.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.243.200.
- Upah Minimum Kabupaten Situbondo 2016 adalah sebesar Rp 1.374.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.231.650.
- Upah Minimum Kabupaten Pamekasan 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.209.900.
- Upah Minimum Kabupaten Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.340.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.201.750.
- Upah Minimum Kabupaten Ngawi 2016 adalah sebesar Rp 1.334.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.196.000.
- Upah Minimum Kabupaten Ponorogo 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
- Upah Minimum Kabupaten Pacitan 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
- Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
- Uaph Minimum Kabupaten Magetan 2016 Rp adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya 1.150.000.
Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Yogyakarta 2016
Ada lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY ini, yakni Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Dan menurut hasil penetapan UMK, semua kabupaten/kota ini mengalami kenaikan UMK.
Beberapa hari lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, telah menandatangani besaran UMK 2016 ini. Kabar baiknya adalah nilai UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan dan UMK Kota Jogja memiliki nilai UMK tertinggi dibanding kabupaten lain di Provinsi Yogyakarta.
Dalam penetapan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi yogyakarta menggunakan patokan UMK bukan UMP. Karena menurut Sultan, jika nanti penetapan menggunakan UMP maka akan diambilkan dari UKM terkecil dan itu akan membuat pekerja serta buruh merugi.
Adapun penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah disesuaikan dengan kondisi nyata ekonomi masing-masing kabupaten dan kota.
Berikut
Daftar Kenaikan UMK Yogyakarta Tahun 2016 yaitu :
- Upah Minimum Kota Jogja 2016 adalah sebesar Rp 1.452.400,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.302.500,00.
- Upah Minimum Kabupaten Sleman 2016 adalah sebesar Rp 1.338.000,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.200.000,00.
- Upah Minimum Kabupaten Bantul 2016 adalah sebesar Rp 1.297.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.163.800,00.
- Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo 2016 adalah sebesar Rp 1.268.870,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.138.000,00.
- Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul 2016 adalah sebesar Rp 1.235.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.108.249,00.
Penetapan ini pun tidak diputuskan secara sepihak saja, tapi sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pengusaha di Wilayah Yogyakarta. Sehingga nantinya tidak akan ada permasalahan yang muncul terkait penetapan UMK ini.