Rabu, 18 November 2015

Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus

Penghapusan tunjangan sertifikasi guru TPG adalah merupakan rencana dari Pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.

TPG dihapus maka para guru akan melakukan demo besar-besaran ke Jakarta bila memang hal ini benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dikatakan oleh Sulistiyo selaku Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia seperti dilansir dari Republika.

Tunjangan Profesi Guru Dihapus

"Saya mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami di Jakarta," katanya di Purbalingga, dilansir republika.co.id.

Dia mengaku, dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, dia menyebutkan, selain UU ASN yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus, tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum," katanya.

Tidak Lulus UKG TPG Dihapus Dan Diberi Pelatihan


Hasil UKG 2015 akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di mana nantinya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru UKG 2015 bila hasilnya kurang atau buruk maka hal ini akan menyebabkan TPG dihapus atau pun dikurangi.

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ini bertujuan dan dilakukan dalam rangka pemetaan untuk memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

Terkait dengan informasi pemberitaan mengenai hasil UKG buruk tunjangan profesi guru akan dihapus berikut adalah pernyataan dari Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya seperti informasi yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com yang membenarkan bila UKG mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik guru yang bersangkutan.

Walaupun demikian, Ikhsan tidak bisa memastikan apakah Tunjangan Profesi Guru Pendidik Sertifikasi Guru Itu Dihapus atau hanya berpengaruh terhadap jumlah TPP yang diterima guru.

"Kita mengikuti pemerintah pusat dan provinsi. Kalau pusat bilang gitu ya dilakoni. Yang diputuskan pemerintah harus kita patuhi," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi.

"Untuk guru yang sudah punya sertifikasi bisa digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan kemampuan. Selain itu, guru juga bisa memiliki kesempatan untuk memiliki sertifikasi dan hak tambahan berupa TPP bagi guru yang belum bersertifikasi,” tambah dia.

Sementara itu terkait dengan informasi pemberitaan UKG tidak lulus maka guru akan diberi pelatihan dan bila berulang kali tidak lulus menjalani Uji Kompetensi Guru maka akan digantikan dengan tugas lain atau pun berhenti mengajar.

Berikut pernyataan dari Dra Selvia Van Gobel selaku Kepala Dinas Pendidikan kebudayaan pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Bolsel seperti informasi yang dilansir dari manadopstonline.com.

Dikatakannya, bagi para guru yang tidak lulus akan mengikuti pelatihan. “Bagi para guru yang tidak lulus akan diberikan pelatihan.

Setelah itu, kembali diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG berikutnya,” tegasnya yang didampingi Kabid Dikdas, Rante Hatani MPd.

Ditambahkan Gobel, jika berulang kali tidak lulus maka guru tersebut dialihkan ke tugas lainnya atau berhenti mengajar.

"Jika sudah tidak bisa lagi mengajar, maka guru tersebut akan ditempatkan ke instansi pemerintahan lainnya," kata Gobel

Tunjangan Profesi Guru Diganti Tunjangan Kinerja


Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja guru setelah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar alasan penyebab penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

"Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa Besaran Gaji Dan Tunjangan PNS tergantung pada kinerja.

"Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,”

ujarnya, seperti dilansir dan dikutip dari koran-sindo.com

Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada tahun 2015 ini. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). "Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru," ujarnya.

Kita tunggu pengumuman kepastian ada tidaknya penghapusan tunjangan sertifikasi guru ini di tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya dari pemerintah.

Rabu, 11 November 2015

Bayi Anak Akan Mempunyai KTP Mulai Tahun 2016

Mulai 2016 bayi baru lahir dan anak-anak usia 0-17 tahun akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan salah satu program pemerintah khususnya adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anak baru lahir di Indonesia bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas. Pemberian itu juga untuk memenuhi hak anak sebagai warga negara.

"Anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP di tahun 2016" Demikian dikatakan oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti dilansir dari republika.

Bayi Anak Akan Mempunyai KTP Mulai Tahun 2016

Tujuan Manfaat KTP Anak


Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri.

Diantara manfaat tujuan KTP anak antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
  2. Untuk mendaftar sekolah.
  3. Untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
  4. Untuk mendaftar BPJS.
  5. Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.
Kebijakan memberi KTP bagi anak itu sendiri akan mulai diterapkan pada 2016. Yakni pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran. Dan ini adalah merupakan bagian dari cara syarat ketentuan untuk membuat KTP anak.

Lalu, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak yang baru lahir memiliki KTP.

KTP anak ini juga dinamakan dengan KIA (Kartu Identitas Anak)

Kartu Identitas Anak bisa memudahkan anak dalam mengurus berbagai keperluan seperti, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Selama ini kata Zudan, keperluan administrasi anak sering terkendala lantaran anak harus terlebih dahulu menggunakan KTP orang tuanya.

"Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Ia mengatakan selama ini dokumen yang biasa dipakai yakni akte kelahiran untuk keperluan anak dinilai kurang efektif, mengingat dokumen tersebut tak mencantumkan alamat sang anak. Berbeda dengan KIA yang juga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain,"

Gambar KTP Untuk Anak-Anak

KTP khusus anak ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2016 depan, tapi khusus kota atau kabupaten dengan capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen. Kemudian satu tahun berikutnya yaitu pada 2017 diharapkan semua anak yang berkewarganegaraan Indonesia telah memiliki KTP di seluruh Nusantara.

Berikut daftar kota / kabupaten yang akan diberlakukan KTP anak mulai 2016 antara lain adalah sebagai berikut  :
  1. Kabupaten Blora (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 90.09%).
  2. Kabupaten Temanggung (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 87.95%).
  3. Kota Magelang (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 86.64%).
  4. Kabupaten Bantul (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 76.83%).
  5. Kota Kediri (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 80.07%).
  6. Kota Pasuruan (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 78.93%).
  7. Kota Mojokerto (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 78.67%).
  8. Kota Blitar (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 76.83%).

Cara Pembuatan KTP Anak


Teknis tata cara untuk membuat Kartu Tanda Penduduk bayi anak ini memang belum resmi disampaikan oleh Pemerintah dan Instansi terkait dalam hal ini.

Termasuk juga dalam bentuk, model, desain, gambar KTP anak seperti apa juga belum dirinci secara jelas. Hanya saja bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun, baru wajib perekaman (e-KTP)," Zudan selanjutnya.

KTP anak berbentuk seperti KTP lama. Di dalamnya berisi data NIK, nama anak, alamat, nama orang tua, dan identitas lainnya.

Sebagian masyarakat juga menyambut positif rencana pembuatan KTP untuk bayi baru lahir, terutama untuk mempermudah proses pendaftaran layanan BPJS yang kini sudah bisa mendaftarkan bayi baru lahir. Akan tetapi tidak sedikit pula yang menanggapi negatif tentang hal tersebut.

Senin, 09 November 2015

Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS

Cara cek mengetahui gaji pensiun dan tunjangan hari tua PNS di taspen maka waktu sekarang para Pegawai Negeri Sipil bisa mengetahui berapa estimasi perkiraan dana pensiun yang diterima PNS ketika telah masuk usia pensiun.

Program Pensiun PNS merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut seperti resmi dilansir dari laman website taspen di www.taspen.com antara lain adalah sebagai berikut :

Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS

PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
  1. Penerima Pensiun Pejabat Negara.
  2. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
  3. Penerima Tunjangan Veteran.
  4. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989.
Tujuan manfaat uang pensiun dan tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil adalah untuk :
  • Memberikan jaminan hari tua bagi para pegawai negeri atau peserta taspen pada saat mencapai umur usia pensiun.
  • Dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri peserta taspen setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.
PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Program Tabungan Hari Tua (THT)

Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT) antara lain adalah sebagai berikut :
  1. PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam).
  2. Pejabat Negara.
  3. Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.
Berikut ini langkah cara cek estimasi gaji pensiun pns dan juga tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil yaitu :
  • Mengunjungi online alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
  • Setelah itu sahabat semuanya akan mendapatkan tampilan lanman website portal seperti tercantum dalam gambar diatas.
  • Untuk mengetahui Estimasi Hak Pensiun THT, silahkan sahabat-sahabat login dengan memasukan NIP Lama/Baru yang terdiri dari angka 9 digit.
  • Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul.
Setelah sahabat-sahabat memasukkan data dan login dengan menggunakan NIP Lama atau NIP baru akan akan menghasilkan berapa besaran dana pensiun PNS yang akan diterima nantinya dan hasil estimasi ini hanya sampai saat ini.

Bila ingin mengetahui keseluruhan pembayaran dana pensiun maka tinggal dikalikan dengan jumlah usia umur pensiun nantinya. Dan kurang lebih akan muncul seperti gambaran contoh berikut ini :

Estimasi Dana Pensiun Tunjangan Hari Tua PNS

Estimasi ini dihitung berdasarkan pangkat dan besaran Gaji Pokok PNS pada data saat ini, Nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung gaji pokok terakhir saat pengajuan klaim pensiun(Pensiun/Meninggal/Keluar).

Jumat, 06 November 2015

Daftar UMP Di Indonesia Dan UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi Di Indonesia Tahun 2016 beserta daftar UMK Jateng, Jabar, Dan Jatim 2016 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memang banyak menjadi sorotan masyarakat pekerja buruh di Indonesia.

Upah buruh 2016 baik itu yang sedang dalam perencanaan maupun di dalam penetapan UMP UMK UMR tahun 2016 ini memang sedikit banyak menimbulkan pro dan kotra baik di kalangan pengusaha terlebih dai kalangan pekerja buruh di Indonesia.

Kenaikan upah tahun 2016 dan juga besaran kenaikan upah minimum provinsi upah minimum kota kabupaten di tahun ini adalah berdasarkan pada PP Nomor 78 tahun 2015 seperti tersebut diatas.

Daftar UMP Di Indonesia Dan UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Yang mana isi point penting yang ada di dalam PP 78 2015 tersebut dan juga pemberlakuan PP Pengupahan, maka mulai 2016 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.

Tetapi besaran kenaikan ump umk adalah dengan memakai formula penghitungan baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi kabupaten kota itu sendiri.

Maksud tujuan pemberlakukan penetapan daftar UMK UMP berdasarkan isi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah dalam rangka untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerja bisa mendapatkan upah di atas batas minimum yang ditetapkan.

Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016


Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun.

Besaran kenaikan upah buruh pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan UMP 2015. Seperti informasi yang dilansir dari bisnis.liputan6.com belum lama.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Ada yang berbeda antara UMP 2016 dengan UMP pada tahun sebelumnya, dimana setiap provinsi wajib menentukan UMP terlebih dahulu sebelum menentukan besaran UMK. Sehingga UMP UMK provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta tetap diharuskan menentukan UMP terlebih dahulu.

Upah Minimum Provinsi Di Indonesia Tahun 2016

Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2016 ini yaitu
  • UMP Aceh tahun 2016 Rp 2.118.500 atau naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Tengah 2016 sebesar Rp 2.057.558 meningkat naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Barat 2016 sebesar Rp 1.615.000.
  • UMP Kalimantan Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.085.000 meningkat dari dari UMP Tahun 2015 Rp. 1.870.000.
  • Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2016 Rp 2.085.000 atau meningkat naik dari sebelumnya Rp 1.870.000 Tahun 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Jambi 2016 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2015 Rp 1.502.300.
  • UMP Sulawesi Tenggara 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015.
  • UMP Sulawesi Tengah 2016 adalah sebesar 1.670.000 meningkat naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015.
  • UMP Sulawesi Utara 2016 adalah sebesar Rp 2.400.000 meningkat naik sebesar Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2016 adalah sebesar 1.864.000 meningkat naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.230.000 meningkat naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Timur 2016 adalah sebesar Rp 2.161.253 meningkat naik sebesar Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015.
  • UMP DKI Jakarta 2016 adalah sebesar 3.100.000 meningkat naik naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015.
  • UMP Jawa Barat 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.312.355.
  • UMP Banten 2016 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
  • UMP Sumatera Barat 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik dari sebelumnya Rp. 1.615.000 tahun 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
  • UMP Bangka Belitung 2016 adalah sebesar Rp 2.340.000 atau naik sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 2.100.000.
  • UMP Papua Barat 2016 adalah sebesar 2.180.000 meningkat naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015.
  • UMP Papua 2016 adalah sebesar Rp Rp.2.450.770 meningkat naik dari 2.193.000 pada 2015.
  • UMP Bengkulu 2016 adalah sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 1.500.000.
  • UMP NTB Nusa Tenggara Barat 2016 adalah sebesar 1.482.950 meningkat naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015.
  • UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 maningkat naik sebesar Rp. 1.954.000 pada 2015.
  • UMP Riau 2016 adalah sebesar Rp. 2.095.000 dari Rp 1.878.000 pada 2015.
  • UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 meningkat naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015.
  • UMP Sumatera Utara 2016 Rp 1.811.875 meningkat naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Bali 2016 adalah sebesar Rp 1.621.172 di tahun 2015.
  • UMP Maluku 2016 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
  • UMP Maluku Utara 2016 adalah sebesar 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2015 sebesar sebelumnya Rp. 1.577.617.
  • UMP Gorontalo 2016 adalah sebesar Rp 1.875.000 atau meningkat naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015.

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Barat 2016


Daftar lengkap update Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2016 belum resmi diumumkan oleh Pemerintah daerah terkait.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada 1 November 2015 lalu, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 1,3 juta. UMP Jawa Barat 2016 itu mengacu pada besaran UMK terendah, yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1,1 juta per bulan.

Penetapan UMP Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1244-Bangsos/2015 tanggal 1 November 2015 lalu.

Formula penghitungan UMP Jawa Barat juga mengacu pada PP Nomor 78 tentang Pengupahan dengan kenaikan 11,5 persen. Angka 11,5 persen itu didasarkan pada akumulasi inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 4,67 persen.

Berikut ini adalah daftar UMK Jabar tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015 :
  1. UMK Kabupaten Garut 2016 adalah Rp 1.421.625 dari tahun sebelumnya tahun 2015 yaitu Rp.1.250.000.
  2. UMK Kabupaten Tasikmalaya 2016 adalah Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya tahun 2015 Rp. 1.435.000.
  3. UMK Kota Tasikmalaya 2016 Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.450.000.
  4. UMK Kabupaten Ciamis 2016 adalah Rp 1.363.319 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.131.862.
  5. UMK Kota Banjar 2016 adalah Rp 1.327.965 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.168.000.
  6. UMK Kabupaten Pangandaran 2016 adalah Rp 1.324.620 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.165.000.
  7. UMK Kabupaten Majalengka 2016 Rp 1.409.360 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.245.000.
  8. UMK Kota Cirebon 2016 adalah sebesar Rp 1.608.945 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp.1.415.000.
  9. UMK Kabupaten Cirebon 2016 Rp 1.592.220 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.400.000.
  10. UMK Kabupaten Indramayu 2016 Rp 1.665.810 dari tahun sebelumnya Rp. 1.465.000.
  11. UMK Kabupaten Kuningan 2016 Rp 1.364.760 naik dari tahun sebelumnya Rp.1.206.000.
  12. UMK Kota Bandung 2016 Rp 2.626.940 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.310.00.
  13. UMK Kabupaten Bandung 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.195.
  14. UMK Kabupaten Bandung Barat 2016 Rp 2.280.175 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.004.637.
  15. UMK Kabupaten Sumedang 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.195.
  16. UMK Kabupaten Purwakarta 2016 Rp 2.927.990 .
  17. UMK Kota Cimahi 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.200.
  18. UMK Kota Depok 2016 Rp 3.046.180 dari tahun sebelumnya 2015 Rp.2.705.000.
  19. UMK Kabupaten Bogor 2016 Rp 2.960.325 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.590.000.
  20. UMK Kota Bogor 2016 Rp 3.022.765 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.658.155.
  21. UMK Kabupaten Sukabumi 2016 Rp 1.834.175 naik dari tahun sebelumnya Rp. 1.940.000.
  22. UMK Kota Sukabumi 2016 Rp 1.834.175 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.572.000.
  23. UMK Kabupaten Cianjur 2016 adalah sebesar 1.837.520 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.600.000.
  24. UMK Kota Bekasi 2016 Rp 3.261.375 naik dari tahun sebelumnya Rp. 2.954.031.
  25. UMK Kabupaten Bekasi 2016 sebesar Rp 3.200.000 naik sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.840.000.
  26. UMK Kabupaten Karawang 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.957.450.
  27. UMK Kabupaten Purwakarta 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.600.000.
  28. UMK Kabupaten Subang 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.900.000.
UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Tengah 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015


Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Karena memang secara resmi Pemerintah telah menetapkan Rencana Peraturan Pemerintah menjadi PP Pengupahan di tahun 2015-2016 ini. Dan Pemerintah Pusat telah memastikan berlakunya PP Pengupahan tersebut di tahun 2016.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

"UMK di Kota Semarang sebesar Rp 1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.000," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang

Diakuinya, akan ada perbedaan besaran kenaikan upah jika dilakukan penghitungan dengan formula lama dan baru. Jika hanya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, persentase kenaikan 11,53 persen.

Sementara, sesuai usulan UMK 33 kabupaten/kota di Jateng yang telah diserahkan kepada gubernur, persentase kenaikan bervariasi, 6%-15%. Selain Batang dan Pekalongan yang belum menyerahkan, usulan UMK di 13 kabupaten/ kota sesuai KHL, 14 kabupaten/kota kurang dari KHL, dan tujuh kabupaten/ kota naik kurang dari 10 persen.

Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.

Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.

"Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016 itu adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.

Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Seperti dilansir dari AntaraNews.

UMK Jawa Tengah Tahun 2016

Berikut daftar lengkap update UMK Jawa Tengah 35 kabupaten/kota tahun 2016 yang telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan juga pemerintah daerah kota kabupaten maka ini adalah masih berdasarkan pada upah minimum kota kabupaten di jawa tengah yang baru diupdate yaitu :
  1. Upah Minimum Kota Semarang 2016 adalah Rp Rp 1.909.236 dari sebelumnya tahun 2015 Rp 1.685.000.
  2. Upah Minimum Kabupaten Demak 2016 adalah sebesar Rp 1.711.000 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.535.000.
  3. Upah Minimum Kabupaten Kendal 2016 adalah sebesar Rp 1.834.600 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.383.450.
  4. Upah Minimum Kabupaten Semarang 2016 adalah sebesar Rp 1.610.000 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.419.000.
  5. Upah Minimum Kota Salatiga 2016 adalah sebesar Rp 1.475.139 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.287.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Grobogan 2016 adalah sebesar Rp 1.369.669 dari tahun sebelumnya Rp 1.160.000.
  7. Upah Minimum Kabupaten Blora 2016 adalah sebesar Rp 1.328.500 dari tahun sebelumnya Rp 1.180.000.
  8. Upah Minimum Kabupaten Kudus 2016 adalah sebesar Rp 1.608.200 dari tahun sebelumnya Rp 1.380.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Jepara 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Pati 2016 adalah sebesar Rp 1.312.150 dari tahun sebelumnya Rp 1.176.500.
  11. Upah Minimum Kabupaten Rembang 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.120.000.
  12. Upah Minimum Kabupaten Boyolali 2016 adalah sebesar Rp 1.403.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.197.800.
  13. Upah Minimum Kota Surakarta Solo 2016 adalah sebesar Rp 1.418.218 dari tahun sebelumnya Rp 1.222.400.
  14. Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo 2016 adalah sebesar Rp 1.396.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.223.000.
  15. Upah Minimum Kabupaten Sragen 2016 adalah sebesar Rp 1.314.166 dari tahun sebelumnya Rp 1.105.000.
  16. Upah Minimum Kabupaten Karanganyar 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnyaRp 1.226.000.
  17. Upah Minimum Kabupaten Wonogiri 2016 adalah sebesar Rp 1.293.962 dari tahun sebelumnya Rp 1.101.000.
  18. Upah Minimum Kabupaten Klaten 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.170.000.
  19. Upah Minimum Kota Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.341.000,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.211.000.
  20. Upah Minimum Kabupaten Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.410.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.255.000.
  21. Upah Minimum Kabupaten Purworejo 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.165.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2016 adalah sebesar Rp 1.313.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.178.000.
  23. Upah Minimum Kabupaten Wonosobo 2016 adalah sebesar 1.300.490,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.166.000
  24. Upah Minimum Kabupaten Kebumen 2016 adalah sebesar Rp 1.324.600 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.157.500
  25. Upah Minimum Kabupaten Banyumas 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.100.000
  26. Upah Minimum Kabupaten Cilacap 2016 : Untuk Wilayah Kota Rp Rp 1.600.608. Wilayah Timur Rp 1.490.000 dan Wilayah Barat Rp 1.483.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara 2016 adalah sebesar Rp 1.265.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.112.500.
  28. Upah Minimum Kabupaten Purbalingga 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.101.600.
  29. Upah Minimum Kabupaten Batang 2016 adalah sebesar Rp 1.467.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.000.
  30. Upah Minimum Kota Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.500.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.291.000.
  31. Upah Minimum Kabupaten Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.400.463 dari tahun sebelumnya Rp 1.271.000.
  32. Upah Minimum Kabupaten Pemalang 2016 adalah sebesar Rp 1.325.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.193.400.
  33. Upah Minimum Kota Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.385.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.206.000.
  34. Upah Minimum Kabupaten Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.373.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.155.000.
  35. Upah Minimum Kabupaten Brebes 2016 adalah sebesar Rp 1.310.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.166.550.
Daftar Upah Minimum 35 Kabupaten Kota Di Jawa Timur 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015

Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Daftar Upah Minimum 35 Kabupaten Kota Di Jawa Timur 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Berikut daftar lengkap update UMK Jawa Timur tahun 2016 yang resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim seperti dilansir dari Kompas yaitu :
  1. UMK 2016 Kota Surabaya Rp 3.045.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.710.000
  2. Upah Minimum Kabupaten Gresik 2016 adalah sebesar Rp 3.042.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.707.500.
  3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2016 adalah sebesar Rp 3.040.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.705.000.
  4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 3.037.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.700.000.
  5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 3.030.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.695.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.962.000.
  7. Upah Minimum Kota Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.882.250.
  8. Upah Minimum Kota Batu 2016 adalah sebesar Rp 2.026.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.817.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Jombang 2016 adalah sebesar Rp 1.924.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.725.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Tuban 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.500.
  11. Upah Minimum Kota Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.000.
  12. Upah Minimum Kabupaten Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.736.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.556.800.
  13. Upah Minimum Kabupaten Jember 2016 adalah sebesar Rp 1.629.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.460.500.
  14. Upah Minimum Kota Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  15. Upah Minimum Kota Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  16. Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi 2016 adalah sebesar Rp 1.599.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.426.000.
  17. Upah Minimum Kabupaten Lamongan adalah sebesar Rp 1.573.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.410.000.
  18. Upah Minimum Kota Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.494.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.339.750.
  19. Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro 2016 adalah sebesar Rp 1.462.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.311.000.
  20. Upah Minimum Kabupaten Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.305.250.
  21. Upah Minimum Kabupaten Lumajang 2016 adalah sebesar Rp 1.456.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.288.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.273.050.
  23. Upah Minimum Kabupaten Bondowoso 2016 adalah sebesar Rp 1.417.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.750.
  24. Upah Minimum Kabupaten Bangkalan 2016 adalah sebesar Rp 1.414.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.267.300.
  25. Upah Minimum Kabupaten Nganjuk 2016 adalah sebesar Rp 1.411.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.265.000.
  26. Upah Minimum Kabupaten Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.405.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.260.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2016 adalah Rp 1.398.000 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.253.500.
  28. Upah Minimum Kota Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  29. Upah Minimum Kota Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  30. Upah Minimum Kabupaten Sampang 2016 adalah sebesar Rp 1.387.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.243.200.
  31. Upah Minimum Kabupaten Situbondo 2016 adalah sebesar Rp 1.374.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.231.650.
  32. Upah Minimum Kabupaten Pamekasan 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.209.900.
  33. Upah Minimum Kabupaten Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.340.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.201.750.
  34. Upah Minimum Kabupaten Ngawi 2016 adalah sebesar Rp 1.334.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.196.000.
  35. Upah Minimum Kabupaten Ponorogo 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  36. Upah Minimum Kabupaten Pacitan 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  37. Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  38. Uaph Minimum Kabupaten Magetan 2016 Rp adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya 1.150.000.
Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Yogyakarta 2016

Ada lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY ini, yakni Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Dan menurut hasil penetapan UMK, semua kabupaten/kota ini mengalami kenaikan UMK.

Beberapa hari lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, telah menandatangani besaran UMK 2016 ini. Kabar baiknya adalah nilai UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan dan UMK Kota Jogja memiliki nilai UMK tertinggi dibanding kabupaten lain di Provinsi Yogyakarta.

Dalam penetapan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi yogyakarta menggunakan patokan UMK bukan UMP. Karena menurut Sultan, jika nanti penetapan menggunakan UMP maka akan diambilkan dari UKM terkecil dan itu akan membuat pekerja serta buruh merugi.

Adapun penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah disesuaikan dengan kondisi nyata ekonomi masing-masing kabupaten dan kota.

Berikut Daftar Kenaikan UMK Yogyakarta Tahun 2016 yaitu :
  • Upah Minimum Kota Jogja 2016 adalah sebesar Rp 1.452.400,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.302.500,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Sleman 2016 adalah sebesar Rp 1.338.000,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.200.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Bantul 2016 adalah sebesar Rp 1.297.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.163.800,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo 2016 adalah sebesar Rp 1.268.870,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.138.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul 2016 adalah sebesar Rp 1.235.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.108.249,00.
Penetapan ini pun tidak diputuskan secara sepihak saja, tapi sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pengusaha di Wilayah Yogyakarta. Sehingga nantinya tidak akan ada permasalahan yang muncul terkait penetapan UMK ini.

Selasa, 03 November 2015

Pemerintah Batal Angkat Honorer K2 Menjadi CPNS 2016

Pengangkatan ribuan tenaga honorer kategori 2 menjadi cpns tahun 2016 dibatalkan oleh Pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi selaku MenPAN-RB seperti dilansir dari media jpnn.com.

Penyebab alasan pengangkatan honorer K2 menjadi cpns 2016 ditunda batal oleh karena anggaran dalam rangka penerimaan seleksi rekrutmen pendaftaran cpns dari honorer K2 tidak ada.

Dan hal ini juga yang menyebabkan moratorium penerimaan CPNS diperpanjang sampai tahun 2016 dari sebelumnya berlakunya moratorium CPNS hanya sampai tahun 2015.

Pemerintah Batal Angkat Honorer K2 Menjadi CPNS 2016

Keputusan pembatalan rencana pemerintah untuk mengangkat 430 ribu honorer K2 yang sempat dijanjikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi disebabkan karena pemerintah tak punya dana untuk mengangkat sekitar 430 ribu honorer K2.

"Anggaran pengangkatan honorer K2 tidak ada. Karena beban negara sangat besar, apalagi harus membayar gaji PNS yang 4,5 juta orang,"

Dia menambahkan, pemerintah sudah meminta anggaran tambahan Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 16 miliar bakal digunakan untuk penyelesaian honorer K2. Sayangnya, anggaran itu ternyata tidak ada

Baca informasi terkait dengan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Tenaga Pendidik Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Diangkat CPNS 2016.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan mekanisme syarat kriteria pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2) menjadi cpns berdasarkan mekanisme perangkingan. Perangkingan ini dilihat dari hasil testing serta skor passing gradenya saat mengikuti tes.

Berikut pernyataan dari Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait dengan informasi pemberitaan informasi honorer K2 diangkat menjadi cpns mulai 2016 berdasar pada hasil rangking passing grade ujian CPNS dan verifikasi validasi data honorer K2.

"Karena 2016 ini sudah dimulai proses testing perangkingan (sesuai passing grade), siapa-siapa honorer K2 yang duluan diangkat, kami membutuhkan anggaran lebih banyak,"

Tidak Ada Seleksi Rekrutmen Pendaftaran CPNS Tahun 2016


Sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ‎Yuddy Chrisnandi berubah lagi terkait rencana penerimaan CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) dan jalur umum di tahun 2016.

Setelah sebelumnya berjanji mengangkat honorer K2 dan membuka formasi untuk pelamar umum pada 2016, kini pernyataannya berbeda total. Dia menyatakan tahun depan tidak ada penerimaan CPNS.

"Tahun 2016 tetap diberlakukan moratorium CPNS, baik dari honorer K2 maupun pelamar umum," kata Menteri Yuddy kepada pers di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Kebijakan moratorium cpns 2016, menurut Yuddy, untuk menjaga keuangan negara yang saat ini mengalami penurunan pendapatan. Turunnya pendapatan negara sangat berpengaruh kepada program pemerintah termasuk KemenPAN-RB dalam penambahan SDM aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS).

Moratorium Penerimaan CPNS 2016


Kabar buruk bagi seluruh tenaga honorer dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) serta peminat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk formasi umum pada tahun 2016 mendatang.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi melanggar janji yang telah ia ikrarkan sendiri dengan memutuskan tetap memperpanjang moratorium baik CPNS jalur umum, pengangkatan eks honorer dan Bidan PTT Diangkat CPNS 2016 atau tahun depan.

"Tahun ini hingga 2016 masih moratorium. Baik honorer, Bidan PTT dan formasi CPNS jalur umum," kata Yuddy di KemenPAN RB, Jakarta, .

Menteri Yuddy menambahkan, pembatalan pengangkatan Honorer, Bidan PTT dan penerimaan jalur CPNS umum disebabkan pemerintah tak menganggarkan dana untuk memproses itu semua. "Tak ada anggaran sehingga dimoratorium," tandasnya seperti dilansir dari jawapos dengan judul pemberitaan buruk Honorer K2 bidan PTT dan cpns formasi umum juga kena moratorium CPNS.

Sehingga dengan demikian kemungkinan besar pembatalan pengangkatan honorer K2, honorer K2 Kesehatan, tenaga teknis, tenaga honorer k2 guru menjadi CPNS 2016 akan juga menjadi kenyataan. Kita tunggu bersama bagaimana reaksi seluruh honorer kategori II yang dibatalkan menjadi pns dan juga reaksi pemerintah terkait dengan hal ini.

Minggu, 01 November 2015

Tanda Ciri Orang Pengikut Syiah

Cara mengenali ciri-ciri dan tanda orang pengikut syiah di Indonesia perlu diketahui dan dipahami mengingat bahwa ajaran yang bukan Islam tersebut semakin bertambah di Indonesia.

Kebanyakan para pengikut penganut kelompok ajaran Syiah di Indonesia banyak terdapat di jawa barat, sulawesi selatan, dan di kota-kota besar di Indonesia contohnya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Pasuruan, Madura dan sebagian di kota-kota kecil lainnya.

Tanda Ciri Orang Pengikut Syiah

Jumlah penganut syi'ah di Indonesia diperkirakan 5 juta orang. Tetapi seperti informasi yang dilansir dari website arrahmah.com bahwa Jalaluddin Rakhmat sebagai Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) mengatakan pengikut syiah berjumlah 2,5 juta orang.

Kebanyakan penganut dan pengikut Syi'ah melakukan taqiyah. Taqiyah adalah kondisi luar seseorang dengan yang ada di dalam batinnya tidaklah sama. Memang taqiyah juga dikenal di kalangan Ahlus Sunnah.

Hanya saja menurut Ahlus Sunnah, taqiyah digunakan untuk menghindarkan diri dari musuh-musuh Islam alias orang kafir atau ketika perang maupun kondisi yang sangat membahayakan orang Islam.

Dan juga dampak bahaya pengaruh buruk syiah terhadap agama Islam salah satunya adalah akan merusak Agama Islam Dan Menyesatkan Kaum muslimin. Karena memang demikianlah pemikiran Syiah dengan segala keanehan dan kesesatannya terus didakwahkan.

Dan juga disebarkan dengan segala sarana yang mereka miliki untuk mengumpulkan sebanyak mungkin orang yang akan mengikutinya dan semakin banyak orang yang meninggalkan agama Islam yang shahih dengan segala propokasi para ulama mereka yang selalu berusaha memperbanyak jumlah pengikut mereka.

Berikut ini beberapa ciri-ciri orang yang menganut ajaran syiah yang harus kita waspadai dan berhati-hati dengannya seperti yang diungkapkan oleh Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi di Majalah Islam Internasional Qiblati antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Menggunakan memakai songkok hitam dengan bentuk tertentu. Tidak seperti songkok yang dikenal umumnya masyarakat Indonesia, songkok mereka seperti songkok orang Arab hanya saja warnanya hitam.
  2. Pengikut Syiah jarang shalat jama’ah karena mereka tidak mengakui shalat lima waktu, tapi yang mereka yakini hanya tiga waktu saja dalam sehari semalam dalam melakukan ibadah sholat.
  3. Orang Syiah juga tidak akan mengakhiri shalatnya dengan mengucapkan salam yang dikenal kaum Muslimin, tetapi dengan memukul kedua pahanya beberapa kali.
  4. Cara berwudhu syiah aneh. Karena memang bila diperhatikan caranya berwudhu maka kita akan dapati bahwa wudhunya sangat aneh, tidak seperti yang dikenal kaum Muslimin.
  5. Penganut Syi’ah banyak-banyak mengingat Ahlul Bait seperti halnya Ali, Fathimah, Hasan dan Husain radhiyallahu anhum.
  6. Mayoritas pengikut Syi’ah selalu membawa At-Turbah Al-Husainiyah yaitu batu/tanah dari Karbala yang digunakan menempatkan kening ketika sujud bila mereka shalat tidak didekat orang lain.
  7. Syiah tidak menunjukkan penghormatan kepada Abu Bakar, Umar, Utsman, mayoritas sahabat dan Ummahatul Mukminin radhiyallahu anhum.
  8. Kita tidak akan mendapati seorang penganut Syi’ah memegang dan membaca Al-Qur’an kecuali jarang sekali, itu pun sebagai bentuk taqiyyah (kamuflase), karena Al-Qur’an yang benar menurut mereka yaitu al-Qur’an yang berada di tangan al-Mahdi yang ditunggu kedatangannya.
  9. Pada bulan Ramadhan penganut Syi’ah tidak langsung Berbuka Puasa setelah Adzan maghrib karena dalam hal ini Syi’ah berkeyakinan seperti Yahudi yaitu berbuka puasa jika bintang-bintang sudah nampak di langit, dengan kata lain mereka berbuka bila benar-benar sudah masuk waktu malam. (mereka juga tidak shalat tarwih bersama kaum Muslimin, karena menganggapnya sebagai bid’ah).
  10. Orang Syiah tidak berpuasa pada hari Asyura, dia hanya menampilkan kesedihan di hari tersebut.
  11. Mereka berusaha sekuat tenaga untuk menanam dan menimbulkan fitnah antara jamaah salaf dengan jamaah lain, sementara itu mereka mengklaim tidak ada perselisihan antara mereka dengan jamaah lain selain salaf. Ini tentu tidak benar.
  12. Tanda ciri wanita perempuan pengikut syiah diantaranya adalah bersedia, bahkan senang untuk nikah mut'ah. Mut’ah adalah kawin kontrak untuk jangka waktu tertentu baik dalam hitungan hari, bulan ataupun tahun..
  13. Pada beberapa acara keagamaan, selain mengenakan pakaian hitam-hitam, wanita Syiah juga memakai ikat kepala bertuliskan syiar Syiah. Sepintas, tulisan itu tampak biasa tetapi ternyata memiliki makna seruan doa. Misalnya: Ya Ali, Ya Husain, Ya Fatimah.
Ciri-ciri mereka sangat banyak. Selain yang kami sebutkan di atas masih banyak ciri-ciri lainnya, sehingga tidak mungkin bagi kita untuk menjelaskan semuanya di sini.

Namun cara yang paling praktis ialah dengan memperhatikan raut wajah. Wajah mereka merah padam jika kita mencela Khomeini dan Sistani, tapi bila kita menghujat Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dan Hafshah, atau sahabat-sahabat lainnya radhiyallahu anhum tidak ada sedikitpun tanda-tanda kegundahan di wajahnya.

Sumber : Arrahmah.Com.

Jumat, 30 Oktober 2015

Cara Mengerjakan UKG Online Dan Cetak Kartu Peserta UKG

Cara memperoleh mendapatkan kartu peserta UKG 2015 dan juga tata cara aturan mengerjakan melaksanakan mengikuti ujian UKG Online Offline tahun 2015 perlu diketahui oleh para guru calon peserta Uji Kompetensi Guru.

Ujian Kompetensi Guru UKG 2015 baik secara online dan offline dilaksanakan secara bertahap bergelombang dimulai dari tanggal 9 November sampai dengan tanggal 27 November 2015.

Cara Mengerjakan UKG Online Dan Cetak Kartu Peserta UKG

Dan salah satu kewajiban tata tertib pelaksanaan UKG 2015 adalah para peserta untuk bisa menunjukkan kartu peserta uji kompetensi guru ketika akan memulai ujian sertifikasi guru di tahun ini.

Pada dasarnya pencetakan kartu peserta UKG adalah merupakan kewenangan daripada Dinas pendidikan Kabupaten/Kota guru peserta yang bersangkutan dimana Dinas Pendidikan tersebut adalah selaku panitia pelaksanaan UKG.

Karena memang pada beberapa daerah sebagian guru peserta UKG 2015 telah memperoleh dan mendapatkan kartu peserta UKG 2015. Kartu ini memuat dan berisikan informasi antara lain adalah :
  1. Nama dan Nomor Peserta NUPTK.
  2. Nomor Validasi Peserta.
  3. Tempat Tugas.
  4. Mata Pelajaran.
  5. Lokasi dan Tanggal Ujian Dilakukan.
Berikut cara langkah-langkah tahapan mencetak kartu peserta ujian kompetensi guru online tahun 2015 yaitu :
  • Peserta untuk secara online mendapatkan kartu peserta di alamat website laman portal untuk mencetak kartu peserta UKG 2015 berikut ini : pusbangprodik. Tampilan akan seperti gambar diatas setelah mengakses laman PUSBANGPRODIK
  • Dan untuk bisa mengakses dan juga login dengan menggunakan username dan password kepersertaan guru mengikuti UKG. Untuk username dan password bisa ditanyakan pada Dinas Pendidikan setempat oleh karena Akses login ke laman tersebut adalah kewenangan admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Masukkan username dan password yang didapat dari Dinas Pendidikan

Tata Tertib Cara Mengerjakan UKG Offline (Manual) Dan Online Tahun 2015


Berikut aturan cara ketentuan bagi para peserta UKG Manual Offline tahun 2015 yaitu seperti dilansir dari websitependidikan.com antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
  2. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang antara lain : Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015), Surat tugas dari Kepala Sekolah dan juga Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
  3. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
  4. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  5. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
  6. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
  7. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
  8. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian
  9. identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
  10. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
  11. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
  12. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
  13. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
  14. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
  15. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
Dan berikut ini adalah cara ketentuan tata tertib mengerjakan UKG Online 2015 antara lain :
  1. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
  2. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
  3. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
  4. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
  5. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
  6. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
  7. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
  8. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
  9. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
  10. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
Larangan Bagi Peserta UKG 2015 dalam mengerjakan soal-soal Uji Kompetensi Guru antara lain adalah sebagai berikut :
  • Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
  • Bekerjasama dengan peserta lain.
  • Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
  • Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
  • Membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian.
  • Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.