Selasa, 27 Oktober 2015

PLN Mencabut Subsidi Listrik TDL 2016 Naik

Subsidi listrik akan dicabut PLN dan kenaikan tarif listrik TDL awal tahun Januari 2016 juga akan terjadi dan berlaku bagi para pelanggan listrik di seluruh Indonesia.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2016 bakal mencabut subsidi listrik untuk pelanggan pengguna listrik berdaya 450-900 VA, khusus untuk warga mampu.

Dengan demikian, begitu pelanggan yang tergolong mampu nantinya tidak bisa lagi menikmati subsidi dari pemerintah. Seperti informasi yang dirilis jpnn.com belum lama ini.

PLN Mencabut Subsidi Listrik TDL 2016 Naik

Tujuan kebijakan alasan penyebab subsidi listrik dicabut tarif listrik naik 2016 ini salah satunya adalah bahwa pemerintah dan PLN melakukan hal ini adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi anggaran pemerintah.

Selain itu secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk berhemat dalam menggunakan pasokan listrik. "Biar tepat sasaran (pemberian subsidi), ini yang ingin kami prioritaskan," Demikian dikatakan oleh Sofyan Basir selaku Direktur Utama PLN di kantor PLN pusat dilansir dari jpnn.

"1 Januari 2016 akan dicanangkan, tapi (pencabutan subsidi) akan bertahap, tidak mungkin 100 persen. Jadi nanti rakyat yang tidak miskin tidak boleh dapat subsidi," lanjutnya.

Sementara itu Sekretaris Perusahaan PLN Adi Supriono menegaskan bila pihaknya tidak memaksa pelanggan pengguna listrik berdaya 450-900 Va yang tergolong mampu untuk menaikkan daya. Hal itu dikatakan Adi menyusul rencana perseroan tahun depan, yang akan mencabut subsidi listrik pelanggan berdaya 450-900 Va, bagi yang mampu.

Bila pelanggan tidak mau menaikkan daya, maka PLN akan menyesuaikan tarif dengan hitungan pelanggan yang tidak mendapatkan subsidi.

"Ya enggak apa-apa (pelanggan nggak mau menaikkan daya). Alihin harganya aja. Berapa pemakaian, berapa harga per kwh, ya tinggal berapa. Jadi harganya tetap beda dengan yang disubsidi," ujar Adi di Jakarta

Subsidi Listrik Untuk Pelanggan Daya 450 VA dan 900 VA Tidak Tepat Sasaran


Sementara itu seperti informasi yang dilansir dari pikiran-rakyat.com bahwa Menteri ESDM bersama Komisi VII DPR telah memutuskan bahwa subsidi listrik 2016 hanya diberikan bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sedangkan subsidi yang dialokasikan sebesar Rp 37,31 triliun. Dari 45,2 juta pelanggan PLN yang mendapat subsidi listrik saat ini, sebanyak 20,5 juta pelanggan akan dicabut subsidinya mulai tahun depan.

“Pemangkasan subsidi listrik itu bertujuan agar subsidi tepat sasaran. Keluarga miskin dan rentan miskin sesuai data pemerintah hanya 24,7 juta. Artinya, hanya mereka yang berhak dapat subsidi," ujar Dito Ganinduto, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar di Jakarta.

PLN akan mengedukasi dan sosialiasi perubahan tarif listrik 2016 mengenai kebijakan subsidi listrik yang baru, lantaran pada awal 2016 sudah mulai diterapkan.

“Selama ini, banyak perumahan maupun kontrakan yang memakai daya 900 VA. Pemakaian daya 450 VA dan 900 VA ini memang tidak melanggar. Tapi, sekarang kan ada ketentuan baru bahwa subsidi diberikan hanya untuk rakyat miskin. Jadi, kami memberikan edukasi agar mereka mengerti," ujarnya.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan pemasangan daya 450 VA dan 900 VA selama ini hanya berdasarkan kebutuhan setrum pelanggan, bukan berdasarkan kategori kemampuan ekonomi masyarakat.

“Padahal, pelanggan 900 VA ada yang tidak layak dapat subsidi. Pasalnya, berdasarkan survei lapangan, pelanggan tersebut sudah memiliki kendaraan pribadi, seperti motor atau mobil,” katanya.

Sebelumnya Sofyan Basir juga menyatakan pihaknya berencana melakukan penyesuaian dengan kebijakan subsidi baru secara bertahap, yakni dengan tahap awal menaikkan daya pelanggan 900 VA menjadi 1.300 VA. Artinya, tarif listrik yang dibayarkan masyarakat otomatis akan naik.

Masyarakat yang menolak opsi ini akan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. PLN bisa mengembalikan daya listrik tersebut menjadi 900 VA dengan syarat pelanggan bisa menunjukkan kartu keluarga miskin.

"Dinaikkan otomatis biar yang komplain datang kepada kami. Kalau memang berasal dari keluarga tidak mampu, silakan tunjukkan kartu miskin," ujarnya.

Sofyan menjelaskan, pelanggan 900 VA menjadi prioritas, lantaran pelanggan yang selama ini membayar tagihan sekitar Rp 70.000 per bulan tersebut akan membayar sekitar Rp 200.000 per bulan jika subsidi dicabut.

Sedangkan pelanggan 450 VA yang selama ini membayar Rp 36.000 per bulan akan membayar sekitar Rp 72.000 per bulan apabila subsidi dicabut.

"Jadi, tidak kami paksakan yang 450 VA dulu. Dua bulan waktu tersisa ini juga dimanfaatkan bagi PLN untuk melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada keluarga tidak mampu," pungkasnya.

Pemerintah, melalui menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) meminta perpindahan daya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu tercantum dalam surat penugasan menteri kepada Dirut PLN dalam rangka pemberian subsidi listrik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar