Minggu, 18 Oktober 2015

PTT Kesehatan Diangkat PNS 2016

Seluruh tenaga kesehatan PTT (Pegawai Tidak Tetap) akan diangkat menjadi CPNS tahun 2016. Tenaga kesehatan Pegawai Tidak Tetap yang diangkat menjadi PNS terdiri dari dokter PTT, dokter gigi PTT, bidan PTT, dan tenaga tim kesehatan nusantara.

Kabar gembira pengangkatan tenaga kesehatan PTT menjadi PNS 2016 ini resmi disampaikan oleh Kementrian Kesehatan melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan RI Murti Utami seperti yang dilansir dari website health.liputan6.com dan juga www.depkes.go.id belum lama ini.

PTT Kesehatan Diangkat PNS 2016

Formasi lowongan cpns dari tenaga kesehatan 2016 yang akan diangkat menjadi CPNS dari seluruh tenaga kesehatan Pegawai Tidak Tetap PPT ini terdiri dari :
  1. Dokter PTT 1.984 orang.
  2. Dokter Gigi PTT sebanyak 904 orang.
  3. Bidan Desa PTT sebanyak 42.245 orang.
  4. Tenaga Tim Nusantara Sehat sebanyak 4.310 orang.
Alasan tujuan manfaat diangkatnya tenaga PTT kesehatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang diungkapkan oleh Murti Utami adalah bahwa pengangkatan tersebut tidak lain sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan PTT yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan kesehatan terutama di daerah perdesaan.

Dokter PTT, bidan desa PTT dan mereka semuanya merupakan salah satu ujung tombak dalam menurunkan angka kematian ibu. Untuk itulah maka karenanya, pemenuhan dan peningkatan kapasitas SDM kesehatan harus dilakukan.

Saat ini sejumlah 8.640 Puskesmas di Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan, sehingga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes no. 75/2014.

Berangkat dari hal tersebut, MenPAN-RB berjanji untuk membuka formasi sebanyak 4.3856 untuk tenaga kesehatan, yang terdiri dari: dokter, dokter gigi, bidan, tenaga farmasi, kesehatan masyarakat, sanitarian gizi dan analis kesehatan.

Berita kabar baik gembira bagi tenaga kesehatan PTT ini diharapkan membawa angin segar bagi Tenaga Kesehatan Program PTT yang selama ini mempertanyakan statusnya. Selain itu juga memberikan harapan bagi rakyat diseluruh Indonesia memperoleh akses dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan tenaga jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan standar.

Dan hal ini juga termasuk dalam bagian dari Seluruh Honorer K2 Diangkat CPNS Tahun 2016 secara bertahap sampai dengan tahun 2019 nantinya.

Menpan juga telah memutuskan sisa tenaga honorer kategori dua (K2) sebanyak 439.056 akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dan tentunya dalam mekanisme seleksi rekrutmen CPNS tahun 2016 ada ketentuan kriteria syarat pengangkatan tenaga honorer K2 dan tenaga kesehatan PTT untuk diangkat menjadi PNS juga telah menjadi pertimbangan pula.

Perawat Dan Bidan PTT Diangkat CPNS 2016


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempercepat seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016.

Pemerintah memastikan 2016 akan dilakukan penerimaan CPNS melalui jalur pelamar umum. Bahkan pengumuman jadwal tes CPNS lebih dipercepat yakni Maret 2016.

Bidan PTT Diangkat CPNS 2016

Kepastian rencana rekrutmen CPNS itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, KemenPAN-RB, Arizal, usai kunjungan ke Ternate seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari JawaPos.com belum lama ini.

Menurutnya, tes seleksi rekrutmen tahun depan digelar lebih awal karena pertimbangan 2015 telah terjadi moratorium, sehingga panitia lebih siap. Meski begitu, sampai saat ini formasi penerimaan CPNS belum ditetapkan.

Sebab, penetapan formasi harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan terkait biaya kebutuhan belanja pegawai. Dia juga mengatakan, tenaga kesehatan khususnya bidan dan perawat yang diangkat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah diusulkan kepada KemenPAN untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pertimbangannya adalah karena PTT ini telah mengabdi cukup lama dan bertugas di daerah terpencil. Namun, masalah ini belum disetujui karena harus memiliki regulasi sebagai payung hukum. ”Kami masih membahasnya, belum ada penetapan,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar